Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. (Foto: Dok. EMedia DPR RI)

Beranda / Politik / Komisi III Minta Jaksa Independen Tangani Kasus Eks Jampidsus

Komisi III Minta Jaksa Independen Tangani Kasus Eks Jampidsus

PravadaNews – Pelimpahan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat masyarakat khawatir atas independensi dan transparansi dalam proses penanganan kasusnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan bahwa kasus Febrie bukan dilimpahkan, tetapi diserahkan kepada Kejagung proses penganana perkaranya.

“Bukan dilimpahkan. Tapi diserahkan. Jadi, nanti yang melanjutkan itu Kejaksanaan,” kata Hinca kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka

Hinca mengatakan bahwa Komisi III DPR RI telah mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk mencari jaksa yang independen untuk menangani kasus tersebut.

“Kita minta carilah penyidik-penyidik dari Kejaksaan yang bagus, yang independen,” ujar Hinca.

Selain itu, Komisi III juga membentu Panja untuk mengawasi seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Totok kemudian menyebut satu tersangka lainnya merupakan Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ujarnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mendalami tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *