Pengacara kondang Hotman Paris menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (IG/hotmanparisofficial)

Beranda / Hukum / Hotman Paris “Mulutmu Harimaumu” Berujung Permintaan Maaf ke Wartawan

Hotman Paris “Mulutmu Harimaumu” Berujung Permintaan Maaf ke Wartawan

PravadaNews – Peribahasa “mulutmu harimaumu” kembali menjadi perbincangan setelah pengacara Hotman Paris Hutapea diduga menuai kritik atas ucapannya kepada seorang wartawan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari organisasi wartawan hingga Dewan Pers, sebelum akhirnya Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Peristiwa itu terjadi usai Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.

Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Ucapan tersebut kemudian menuai kritik karena dinilai tidak menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Membuat, sejumlah organisasi wartawan, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), menyampaikan keberatan atas pernyataan tersebut.

Dewan Pers juga menyatakan penyesalannya dan mengingatkan agar seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan di seluruh Indonesia.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Senin (20/7), Hotman menyatakan penyesalannya atas ucapan yang ia lontarkan saat konferensi pers.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris, sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman dalam video tersebut.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah pernyataannya menjadi sorotan publik dan memicu kecaman dari berbagai kalangan.

Kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi, terutama dalam menghadapi pertanyaan wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai kebebasan pers.

PWI menegaskan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk pelecehan atau upaya mendiskreditkan profesi tersebut tidak dapat dibenarkan.

Organisasi wartawan itu pun mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi dan penyampaian informasi kepada publik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mengatakan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik.

Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap menjaga etika komunikasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7).

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Kedua profesi tersebut, lanjutnya, harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa itu, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *