PravadaNews – Menteri Sekretars Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto akan segera menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif. Keputusan tersebut diperkirakan diambil dalam satu hingga dua hari ke depan setelah melalui pembahasan di Tim Penilai Akhir (TPA).
Saat ini, jabatan Jampidsus masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Penunjukan Rudi dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Prasetyo mengatakan Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo yang berisi usulan nama calon Jampidsus definitif sejak pekan lalu.
“Ya baik, kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, usulan tersebut kini sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Penilai Akhir sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan pejabat baru.
“Nah dan waktu itu kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Tim Penilai Akhir dan insyaallah satu dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” ujarnya.
Prasetyo belum mengungkapkan apakah Presiden telah menyiapkan arahan khusus bagi pejabat yang akan dilantik sebagai Jampidsus definitif.
“Belum ada, belum ada. Tapi nanti pada waktunya pasti akan ada pesan-pesan khusus dari beliau,” katanya.
Pras juga enggan membeberkan pertimbangan Presiden dalam menentukan sosok yang akan mengisi posisi strategis tersebut. Menurutnya, proses pengambilan keputusan melibatkan berbagai masukan dan penilaian yang tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik.
“Ada dong, tapi kan berkenaan dengan hal tersebut mungkin mohon maaf tidak bisa semua kami sampaikan ke publik,” tegas Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo memastikan Presiden telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan akhir mengenai pengisian jabatan Jampidsus.
“Bahwa proses seorang Bapak Presiden kemudian di dalam mengambil keputusan tentunya kan banyak hal yang menjadi pertimbangan dan banyak juga beliau meminta masukan-masukan maupun pendapat-pendapat dan tentu penilaian-penilaian dari banyak pihak,” katanya.
Penetapan Jampidsus definitif menjadi perhatian publik karena posisi tersebut kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dan kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.














