PravadaNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi 282 wajib pajak (WP) yang diduga memanipulasi ekspor produk turunan CPO.
Sebanyak 25 WP pada 2025 tercatat memiliki nilai PEB Rp2,08 triliun dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp140 miliar.
Risiko itu membesar karena nilai ekspor kelapa sawit pada 2024 mencapai sekitar Rp362,67 triliun atau US$22,86 miliar. Angka ini setara 65,92% dari ekspor subsektor perkebunan pada tahun yang sama.















