PravadaNews – Polemik terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa terus memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C Suhadi, yang menilai surat protes yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait proses hukum terhadap keduanya berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap mekanisme penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut Suhadi, setiap proses penyidikan dan penegakan hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara independen, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Karena itu, Suhadi menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sembari tetap menjamin hak-hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan keadilan di hadapan hukum.
Suhadi mengungkapkan, surat bernomor 025/PP-TNI/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan ditandatangani sejumlah jenderal purnawirawan TNI.
Surat tersebut juga sempat dipublikasikan melalui akun X milik Said Didu.
Dalam surat itu, para purnawirawan memprotes penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka menilai langkah hukum tersebut tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Menanggapi hal itu, Suhadi menilai isi surat tersebut lebih banyak menyoroti kepentingan dua tersangka tanpa mempertimbangkan aspek lain dalam perkara yang sedang berjalan.
“Surat tersebut terkesan sangat subjektif karena hanya melihat dari satu sisi. Padahal, dalam perkara ini ada pihak yang merasa dirugikan dan ada proses hukum yang sedang berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik,” kata Suhadi dalam keterangannya, dikutip Senin (22/6/2026).
Menurut Suhadi, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Suhadi kemudian mengutip pandangan filsuf Yunani Plato mengenai tujuan hukum yang bertumpu pada moral, keadilan, dan hikmat demi kepentingan bersama.
Dia berpendapat, prinsip keadilan harus ditempatkan dalam koridor hukum dan etika, bukan didasarkan pada sentimen atau kepentingan kelompok tertentu.
“Ketika proses hukum sudah berjalan dan penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, maka semua pihak seharusnya menghormati proses tersebut,” ujarnya.
Suhadi juga menilai surat protes itu tidak mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat karena lebih berfokus pada kepentingan Roy Suryo dan dr Tifa.
“Pada akhirnya, surat itu hanya membela kepentingan pihak tertentu dan tidak mewakili kepentingan masyarakat luas maupun kepentingan penegakan hukum,” katanya.
Karena itu, THMP mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Metro Jaya dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi penyidik.
“Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Karena itu, proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada mekanisme yang berlaku,” tegas Suhadi.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya yang tetap menjalankan tugas di tengah berbagai tekanan dan polemik yang berkembang di ruang publik.
“Penyidik telah bekerja sesuai kepentingan hukum, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” pungkasnya.















