PravadaNews – DPRD DKI Jakarta mendalami postur Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027. Antara lain, usulan skema pembiayaan lewat penerbitan obligasi daerah.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya menegaskan, Pemprov DKI harus mempersiapkan seluruh regulasi, administrasi, hingga mitigasi risiko secara matang terkait penerbitan obligasi daerah. Apalagi, penerbitan obligasi daerah terbilang baru di Indonesia.
“Karena itu, perlu kita kaji dan dalami betul kesiapannya agar benar-benar menjadi solusi finansial yang tepat bagi daerah,” ujar Dimaz di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (29/7/2026).
Maka dari itu, Dimaz meminta Pemprov DKI memproyeksikan hasil atau output pendanaan dari obligasi daerah. Terutama, daya tarik investor terhadap pembangunan.
“Setelah rapat selanjutnya akan kita bahas, baik buruknya, apa program yang bagus. Sehingga ini (obligasi) bisa menjadi hal yang baik juga,” kata Dimaz.
Kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur transportasi masal LRT Jakarta juga menjadi sorotan Komisi C. Menurut Dimaz, seluruh pembiayaan proyek LRT dimasukkan sekaligus ke dalam skema obligasi daerah.
“Daripada setiap tahun PT. Jakpro mengajukan PMD. Dengan begitu, ada kepastian keberlanjutan proyek tanpa terus membebani APBD tahunan,” tandas Dimaz.
Meski demikian, lanjut dia, pembiayaan pembangunan LRT melalui skema obligasi daerah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola keuangan. Terutama dalam skema bisnis dan kelaikan finansial.
“Kita rapat lagi Kamis untuk bikin paparan khusus mengenai skema-skema obligasi buat proyek LRT,” pungkas Dimaz.















