Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: dok @pinterest)

Beranda / Nasional / Menkeu Pastikan Ikuti Putusan MK soal Anggaran MBG

Menkeu Pastikan Ikuti Putusan MK soal Anggaran MBG

PravadaNews – Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Namun, ketentuan tersebut baru akan diterapkan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, putusan MK tidak memengaruhi struktur anggaran yang telah disusun untuk tahun berjalan. Menurutnya, pemerintah akan mulai menyesuaikan kebijakan sesuai tenggat yang ditetapkan Mahkamah.

“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Purbaya menjelaskan APBN yang sedang dibahas bersama DPR tidak perlu diubah. Perubahan di tengah proses dinilai dapat menghambat penyelesaian pembahasan anggaran.

“Kalau (anggaran tahun) ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita, capek lagi kerja,” kata Purbaya.

Purbaya menilai Mahkamah juga mempertimbangkan proses penyusunan APBN yang telah memasuki tahap akhir. Karena itu, pemerintah memilih menyesuaikan putusan tersebut mulai APBN 2028.

Selain itu, Kementerian Keuangan masih akan mempelajari implementasi putusan MK dalam penyusunan anggaran mendatang. Pemerintah juga belum menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut.

“Nanti kita hitung,” kata Purbaya.

Purbaya juga mengungkapkan belum membahas putusan MK dengan Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini belum ada agenda khusus untuk melaporkan implikasi putusan tersebut kepada kepala negara.

Purbaya juga belum bertemu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono untuk membahas evaluasi anggaran MBG. Menurutnya, pertemuan baru akan dilakukan setelah proses konsolidasi di internal BGN selesai.

“Belum (bertemu Sudaryono). Dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.

Mahkamah menyatakan program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari dana pendidikan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan menyesuaikan struktur anggaran berdasarkan putusan tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *