PravadaNews – Neraca kebutuhan pokok khususnya garam tidak diterbitkan secara rutin. Sehingga, masyarakat tidak mengetahui secara jelas kebutuhan nasional.
Padahal, angka tersebut menjadi dasar untuk melihat kekurangan pasokan sebelum pemerintah membuka ruang pemenuhan kebutuhan melalui impor.
Keterbukaan menjadi semakin penting karena kebutuhan garam tidak hanya berbeda jumlah, tapi juga kualitas antara konsumsi rumah tangga dan industri.
Persoalan ini turut disorot Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda yang menilai neraca garam perlu dibuka secara rutin kepada publik.
“Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik,” tegas Huda saat dihubungi, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, neraca yang terbuka dapat menunjukkan seberapa besar kebutuhan nasional telah dipenuhi produksi domestik dan berapa kekurangan yang masih tersisa.
Dengan demikian, keputusan mendatangkan garam dari luar negeri juga dapat dibandingkan langsung dengan kemampuan produksi di dalam negeri pada periode yang sama.
Perhitungan tidak cukup hanya melihat tonase karena garam petambak umumnya memiliki kadar natrium klorida (NaCl) sekitar 94%.
Sementara itu, industri chlor-alkali plant (CAP) membutuhkan garam dengan kadar NaCl sekitar 99%, sehingga kebutuhan berdasarkan kualitas juga perlu terlihat dalam neraca.
Pentingnya data yang akurat juga ditegaskan pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pendataan pergaraman pada Agustus 2026 sebagai dasar menentukan kebutuhan dan pengendalian impor.
“Swasembada garam tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur dan peningkatan produksi, tetapi juga oleh kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dikutip Kamis (20/8).
Adapun KKP melibatkan petugas dan validator dari sejumlah daerah sentra garam untuk memperbaiki pencatatan produksi serta memastikan data sesuai kondisi lapangan.
Namun, Sistem Neraca Komoditas KKP yang dapat diakses masyarakat belum menyajikan rincian kebutuhan dan produksi garam nasional secara utuh.
Akibatnya, besarnya kebutuhan yang telah dipenuhi petambak dan bagian yang masih harus ditutup melalui impor belum dapat dibandingkan langsung oleh publik.















