Petani garam. (Foto: Dok. Sekretariat Kabinet)

Beranda / Ekonomi / Mengapa Garam Masuk Wacana Barang Penting?

Mengapa Garam Masuk Wacana Barang Penting?

PravadaNews – Rencana menjadikan garam sebagai produk penting muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan membahas membahas penataan industri garam nasional pada Maret 2026.

Saat itu, Zulhas menyebut setelah tata kelola garam dibenahi, komoditas tersebut akan dibuat sebagai produk penting dan diatur harga jualnya, termasuk Harga Pokok Produksi (HPP) serta Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Wacana ini ada ketika pemerintah mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor garam. Pengelolaan komoditas tersebut juga berkaitan dengan ketersediaan data produksi hingga distribusi.

Jika nantinya garam ditetapkan sebagai Barang Penting, mekanisme pelaporan distribusi dapat mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2025.

“Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib menyampaikan Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting secara lengkap dan benar,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permendag Nomor 41 Tahun 2025, dikutip Jumat (21/8/2026).

Laporan itu memuat stok awal, pengadaan, penyaluran, stok akhir, serta harga jual. Permendag 41/2025 juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Namun, penetapan garam sebagai Barang Penting nantinya tidak otomatis membuat pemerintah menetapkan HET. Pengaturan harga tetap memerlukan kebijakan lanjutan.

Selain distribusi, pemerintah juga memperkuat pendataan dari sisi produksi melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penguatan data usaha pergaraman dilakukan untuk mendukung penyusunan kebijakan nasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara mengatakan, kualitas data menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan pergaraman.

“Swasembada garam tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur dan peningkatan produksi, tetapi juga oleh kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujar Koswara dalam keterangan resmi KKP, Rabu (12/8).

Lebih lanjut, KKP memperkuat pendataan pergaraman untuk memperoleh informasi mengenai kondisi produksi di lapangan. Data ini menjadi bagian dalam penyusunan kebijakan nasional sektor garam.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *