PravadaNews – 81 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, cita-cita untuk membangun negara hukum yang adil bagi seluruh rakyat masih terus diuji.
Indonesia sejak awal menempatkan hukum sebagai salah satu fondasi penting dalam kehidupan bernegara. Konsep rechtsstaat mengandaikan bahwa kekuasaan negara harus tunduk pada hukum dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Namun, perjalanan penegakan hukum menunjukkan bahwa prinsip tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Istilah “minoritas” dalam diskursus hukum nasional selama ini lebih sering digunakan untuk menggambarkan kelompok rentan, marjinal, atau kelompok masyarakat yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan mayoritas.
Akan tetapi, jika melihat realitas penegakan hukum hari ini, terdapat pembalikan makna yang cukup ironis.
“Kaum minoritas” yang dimaksud bukanlah kelompok masyarakat berdasarkan agama, suku, ataupun jumlah populasi. Istilah tersebut merujuk pada segelintir kelompok elite yang memiliki kapital besar dan jaringan kekuasaan politik.
Jumlah mereka sangat kecil dibandingkan keseluruhan populasi Indonesia. Namun, pengaruh yang dimiliki kelompok tersebut dapat jauh lebih besar dibandingkan masyarakat kebanyakan.
Hukum pada akhirnya berpotensi tidak lagi berdiri sebagai instrumen keadilan yang netral. Hukum justru dapat tersandera oleh kepentingan kelompok yang memiliki sumber daya untuk memengaruhi, mengakali, atau memanfaatkan sistem.
“Tidak adilnya perlakuan hukum bagi masyarakat kecil yang tak punya sumber daya, menggambarkan dahsyatnya intervensi uang di dunia peradilan,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Senin (17/8/2026).
Permasalahan penegakan hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan begitu saja dari sejarah pembentukan sistem hukum nasional.
Dalam konteks kolonial, sistem hukum tersebut dirancang untuk menjaga ketertiban yang sesuai dengan kepentingan pemerintahan kolonial.
Hukum pada masa itu tidak dibangun dalam kerangka kesetaraan warga negara seperti yang menjadi prinsip negara hukum modern. Latar belakang tersebut terus terasa dalam praktik hukum setelah Indonesia merdeka.
Di mana pihak-pihak yang memiliki sumber daya besar punya peluang lebih besar untuk memanfaatkan celah prosedural. Di sinilah kesenjangan antara masyarakat biasa dan kelompok elite semakin terlihat.
“Keadilan yang murni sering kali dikalahkan oleh kuatnya intervensi uang,” kata Fickar.
Di sisi lain, masyarakat yang tidak memahami prosedur hukum secara mendalam cenderung hanya mengikuti proses yang tersedia.
Sebaliknya, mereka yang memiliki uang dapat membayar konsultan dan penasihat hukum untuk mencari berbagai kemungkinan pembelaan.
Persoalan berikutnya terdapat pada kapasitas lembaga peradilan.
Berdasarkan data yang dikaitkan dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung (MA), jumlah hakim di Indonesia berada pada kisaran 8.711 orang.
Jumlah tersebut harus melayani penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa. Rasio tersebut menunjukkan adanya beban yang tidak ringan bagi para hakim.
Fakta itu memunculkan kekhawatiran bahwa proses peradilan dapat terlalu berorientasi pada penyelesaian berkas secara kuantitatif. Pada titik tertentu, kualitas substansi keadilan berpotensi terdesak oleh tuntutan penyelesaian perkara.
Kondisi ini menjadi semakin problematis ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial besar.
Mereka yang mampu membayar tim pengacara berpengalaman dapat menjalankan strategi pembuktian secara lebih panjang dan kompleks.
Mereka juga memiliki kemampuan untuk menghadirkan ahli, menyiapkan dokumen, mempelajari konstruksi perkara, serta menguji setiap prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sebaliknya, masyarakat awam sering kali menghadapi proses hukum dengan pengetahuan dan sumber daya yang terbatas. Di sinilah kesenjangan akses terhadap keadilan menjadi persoalan serius.
Ketimpangan tersebut kemudian tercermin dalam pola pemidanaan. Secara persentase dari seluruh lini pemidanaan, lebih dari 80 persen perkara pidana umum disebut berakhir dengan sanksi pemenjaraan.
Penjara kemudian dipenuhi oleh pelaku tindak pidana skala kecil. Perkara pencurian dengan nilai kerugian relatif kecil maupun penyalahgunaan narkotika pada tingkat konsumen menjadi bagian dari perkara yang berujung pada hukuman kurungan.
Persoalan menjadi berbeda ketika melihat perkara yang melibatkan kejahatan ekonomi dan kejahatan yang berdampak besar. Pada perkara korupsi, kejahatan korporasi, maupun kejahatan lingkungan, hukuman maksimal relatif jarang dijatuhkan.
Data pemantauan vonis perkara korupsi juga menunjukkan bahwa hukuman bagi terdakwa korupsi banyak berada pada rentang ringan hingga sedang, yakni sekitar dua sampai lima tahun penjara.
Pidana maksimal maupun perampasan aset secara menyeluruh juga disebut masih jarang diterapkan. Situasi tersebut melahirkan persepsi klasik mengenai penegakan hukum: tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Masyarakat kecil dapat berhadapan langsung dengan proses hukum hanya karena perkara bernilai relatif kecil. Pada saat yang sama, perkara dengan nilai kerugian negara sangat besar dapat berlangsung dalam proses panjang dengan berbagai strategi hukum.
Persoalannya bukan sekadar berapa lama seseorang dipenjara. Lebih jauh, persoalannya adalah apakah sistem hukum mampu memberikan konsekuensi yang sebanding dengan dampak kejahatan yang dilakukan.
Perubahan lain juga terjadi dalam hubungan antara masyarakat dan kasus hukum.
Persidangan kini tidak lagi hanya menjadi konsumsi kalangan praktisi hukum. Berbagai perkara dapat berubah menjadi tontonan publik dan menempati ruang besar di televisi maupun media sosial.
Kasus pembunuhan berencana, perkara yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian, perselisihan selebritas, hingga sengketa konstitusi dapat menyedot perhatian masyarakat dalam waktu yang panjang.
Masyarakat mengikuti jalannya persidangan layaknya mengikuti sebuah drama. Fenomena tersebut sebenarnya memperlihatkan dua hal.
Pertama, publik memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap bagaimana keadilan bekerja.
Masyarakat ingin melihat apakah seseorang yang dianggap bersalah benar-benar dihukum. Mereka juga ingin mengetahui apakah aparat penegak hukum mampu bekerja secara independen ketika perkara menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan.
Kedua, perhatian publik menjadi bentuk pengawasan kolektif.
Ketika proses hukum dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat menggunakan media sosial untuk memberikan tekanan.
Muncullah istilah “no viral, no justice” yang menggambarkan persepsi sebagian masyarakat bahwa suatu perkara baru akan mendapatkan perhatian serius setelah menjadi viral.
Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Ketika masyarakat percaya bahwa sistem akan bekerja secara otomatis dan adil, kebutuhan untuk mengawal setiap perkara melalui media sosial seharusnya tidak sebesar sekarang.
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa hukum seolah-olah lebih mudah ditaklukkan oleh kelompok elite.
Salah satu jawabannya terletak pada kesenjangan akses terhadap sistem hukum.
Hukum pada dasarnya memiliki prosedur yang rumit. Untuk memahami prosedur tersebut secara menyeluruh, seseorang membutuhkan pengetahuan, pengalaman, waktu, dan sumber daya.
Kelompok elite memiliki ketiganya.
Instrumen pertama adalah kekuatan kapital.
Dengan kemampuan finansial, seseorang dapat menggunakan jasa penasihat hukum kelas atas. Mereka juga dapat menghadirkan ahli dan membangun strategi hukum secara komprehensif.
Instrumen kedua adalah jaringan politik.
Hubungan dengan aktor politik maupun pejabat pemerintahan dapat memberikan akses yang tidak selalu dimiliki masyarakat biasa.
Dalam konteks tertentu, jaringan tersebut berpotensi memengaruhi proses pengambilan kebijakan maupun pembentukan regulasi.
Instrumen ketiga adalah ketimpangan informasi. Kelompok yang memiliki penasihat hukum dan konsultan dapat memahami detail aturan yang tidak diketahui oleh masyarakat awam.
Mereka dapat mengetahui celah prosedur, tenggat waktu, mekanisme keberatan, hingga berbagai instrumen hukum yang tersedia.
Secara formal, semua orang memang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Namun, dalam praktiknya, kemampuan setiap orang untuk menggunakan hukum tidaklah sama.
Gambaran ketimpangan tersebut dapat dilihat melalui perbandingan sederhana.
Seorang warga kurang mampu yang dituduh mencuri barang bernilai jutaan rupiah dapat langsung berhadapan dengan proses penahanan dan persidangan.
Dalam kondisi tertentu, ia bahkan tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
Di sisi lain, seseorang yang memiliki kekayaan besar dan terlibat perkara dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah dapat menghadapi proses hukum dengan sumber daya yang jauh lebih besar.
Ia dapat didampingi tim hukum dalam jumlah banyak dan menggunakan berbagai mekanisme hukum yang tersedia.
Proses hukum juga dapat berlangsung panjang sebelum mencapai putusan akhir.
Persoalannya bukan berarti setiap orang yang memiliki kekayaan harus dianggap bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Namun, perbedaan kemampuan dalam menghadapi proses hukum harus menjadi perhatian dalam membangun sistem peradilan yang benar-benar setara.
Equality before the law tidak cukup hanya tercantum dalam norma. Prinsip tersebut harus dirasakan dalam praktik.
Jika hukum ingin dikembalikan sebagai milik seluruh rakyat, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui perubahan slogan.
Diperlukan reformasi sistemik yang menyentuh proses peradilan, pengawasan aparat, bantuan hukum, hingga mekanisme pemulihan aset.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah digitalisasi dan transparansi peradilan secara menyeluruh.
Berkas dan proses persidangan perlu semakin terbuka sehingga publik dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
Transparansi tersebut juga dapat mempersempit ruang terjadinya transaksi tersembunyi. Selain itu, lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan Kompolnas perlu diperkuat.
Rekomendasi lembaga pengawas harus memiliki daya tindak yang lebih efektif agar pelanggaran yang dilakukan aparat tidak berhenti pada laporan atau rekomendasi administratif.
“Pengawasan baik internal (Bawas) maupun eksternal (Komisi Yudisial) atau pengawasan masyarakat oleh LSM harus diperkuat dan dilakukan berkesinambungan, agar hakim merasa terus diawasi,” kata Fickar.
Delapan puluh satu tahun kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan untuk siapa hukum Indonesia bekerja.
Hukum tidak boleh menjadi alat yang hanya dapat digunakan secara maksimal oleh mereka yang memiliki uang, jabatan, dan jaringan kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas prinsip yang sama untuk semua.
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026) menyatakan pentingnya memperkuat lembaga yudikatif untuk memastikan keadilan dapat dirasakan seluruh masyarakat.
Ia mengakui hakim merupakan benteng terakhir bagi rakyat dalam mencari keadilan. Menurutnya, supremasi hukum harus berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Hakim adalah benteng terakhir di mana rakyat menuntut, berharap bisa mendapat keadilan,” kata Prabowo.
Prabowo menekankan supremasi hukum tidak boleh hanya berpihak kepada masyarakat yang memiliki kekuatan. Prinsip tersebut juga harus melindungi rakyat yang berada dalam kondisi paling tidak berdaya.
“Supremasi hukum dan keadilan tidak hanya untuk orang yang kuat, tapi rakyat kita yang paling tidak berdaya harus bisa mendapat keadilan di mahkamah-mahkamah kita, di pengadilan-pengadilan kita,” ujar Prabowo.















