PravadaNews – Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat mengancam kawasan hutan di wilayah tersebut.
Kewaspadaan terutama ditingkatkan di kawasan hutan lindung dan konservasi yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem Papua Tengah.
Sekitar 65 persen kawasan hutan di Papua Tengah merupakan kawasan hutan lindung dan konservasi.
Luasan tersebut membuat upaya pencegahan karhutla menjadi perhatian penting, mengingat kebakaran tidak hanya berpotensi merusak tutupan hutan, tetapi juga mengganggu habitat satwa dan keseimbangan lingkungan.
Pemerintah daerah pun meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi munculnya titik api, terutama di tengah kondisi yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Tengah Yan Richard Pugu mengatakan, kemarau panjang menyebabkan kadar air menurun. Sehingga material mudah terbakar tersedia hampir merata di wilayah Papua Tengah.
“Titik panas yang telah dikeluarkan BMKG dipastikan sudah ada kawasan hutan lindung dan konservasi. Sudah ada titik api di wilayah tersebut,” kata Yan di Nabire, Senin (24/8/2026).
Papua Tengah memiliki luas wilayah sekitar 61.073 kilometer persegi dengan kawasan hutan mencapai sekitar 3,9 juta hektare.
Kawasan tersebut terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain.
Dari luasan tersebut, sekitar 2,3 juta hektare merupakan kawasan hutan lindung. Menurut Yan, keberadaan masyarakat adat di dalam kawasan hutan lindung dan konservasi juga perlu menjadi perhatian.
Aktivitas pembukaan lahan berpotensi menjadi salah satu penyebab munculnya titik panas.
Karena itu, pemerintah kabupaten diminta melakukan pengecekan langsung terhadap titik panas yang terdeteksi satelit.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah titik panas masih berupa api atau hanya menunjukkan suhu tinggi di permukaan lahan.
“Seluruh wilayah Papua Tengah perlu diwaspadai,” ujar Yan.
Yan menjelaskan, kondisi lahan yang kering membuat bahan mudah terbakar tersedia, sementara oksigen dan sumber pemicu api tetap ada.
Karena itu, langkah pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla.
“Oleh karena itu, tindakan preventif untuk masyarakat, penyadaran pengetahuan ke masyarakat itu menjadi bagian yang penting, urgen untuk dilakukan,” kata Yan.
Kawasan yang memiliki indikasi gambut, seperti wilayah Nabire bagian timur, juga menjadi perhatian karena berpotensi menyimpan material yang mudah terbakar.
Namun, kewaspadaan tidak hanya difokuskan pada wilayah tersebut. DLHKP juga mengantisipasi kendala penanganan karhutla di kawasan yang sulit dijangkau, terutama hutan pegunungan.
Kondisi angin kencang di kawasan tersebut dinilai dapat mempercepat penyebaran api.
Untuk mempercepat penanganan, pemerintah mempertimbangkan pembentukan posko atau perwakilan di kabupaten.
Keberadaan posko tersebut diharapkan dapat mempercepat verifikasi setiap informasi mengenai titik panas sehingga lokasi yang benar-benar terbakar bisa segera ditangani.
Penanganan karhutla dilakukan secara berjenjang. Pemerintah kabupaten terlebih dahulu menginventarisasi kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing sebelum pemerintah provinsi menentukan langkah lanjutan.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas kawasan yang terbakar di Kabupaten Nabire mencapai 396,13 hektare dalam periode 18 Juli hingga 23 Agustus 2026.
Karhutla tersebut tersebar di tujuh distrik, yakni Teluk Kimi, Nabire Kota, Nabire Barat, Wanggar, Nabire, Makimi, dan Yaur.
BNPB menyebut kondisi cuaca panas, angin kencang, serta keberadaan semak dan ilalang yang mengering diduga menjadi pemicu kebakaran.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat musim kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, khususnya di kawasan hutan yang sulit dijangkau dan memiliki material mudah terbakar.















