Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram @gusyaqut)

Beranda / Hukum / Yaqut Disebut Perintahkan Bakar Catatan Hasil Rapat

Yaqut Disebut Perintahkan Bakar Catatan Hasil Rapat

PravadaNews — Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ahmad Bahiej mengungkap adanya larangan mencatat dalam rapat internal persiapan menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Larangan itu disebut disampaikan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Rapat tersebut berlangsung di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta. Ahmad mengatakan Yaqut meminta peserta rapat tidak membuat maupun membawa catatan keluar dari ruangan.

Ahmad mengaku sempat mencatat sejumlah pembahasan dalam rapat tersebut. Namun, ia kemudian membakar catatan itu setelah menerima perintah agar tidak ada catatan yang keluar dari ruangan.

“Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat,” kata Ahmad saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Ahmad mengatakan dirinya sudah membuat catatan ketika rapat berlangsung. Namun dirinya kemudian membakar catatan tersebut karena Yaqut memerintahkan agar catatan tidak dibawa keluar.

“Karena Pak Menteri memerintahkan tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu,” ujar Ahmad. Meski catatan telah dibakar, ia mengaku masih mengingat sejumlah pembahasan dalam rapat.

Menurut Ahmad, Yaqut saat itu meminta pihak yang melakukan penyelewengan untuk mengaku. Yaqut juga disebut menyampaikan bahwa persoalan Pansus Haji telah berkembang semakin besar.

“Saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan siapa yang nyeleweng, ngaku saja di sini,” kata Ahmad. Ia kemudian mengingat Yaqut menyebut Pansus Haji sebagai sebuah keniscayaan yang telah menjadi “bola salju” semakin besar.

Ahmad juga menyebut Yaqut meminta peserta rapat menghadapi Pansus Haji secara bersama-sama. Namun, setiap pihak tetap diminta bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing.

“Kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri-sendiri,” ujar Ahmad menirukan pernyataan Yaqut. Ia memastikan Yaqut tidak menyampaikan pembahasan teknis mengenai pengumpulan data dalam rapat tersebut.

Perkara yang dibahas dalam persidangan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. KPK telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Keempat terdakwa itu yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. Nilai tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif BPK terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada 2023-2024.

Kerugian itu terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar dan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dakwaan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *