Tangsel Hanya Menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Hanya Sehari. (Foto: Dok. Isitmewa)

Beranda / Daerah / PJJ di Tangsel Hanya Sehari

PJJ di Tangsel Hanya Sehari

PravadaNews – Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai hari ini, Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terhadap dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk sementara menerapkan PJJ hanya berlangsung selama satu hari, yakni pada Senin (7/9/2026). Pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi terkini di lapangan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung secara normal pada Selasa (8/9/2026) apabila kondisi sudah membaik. Namun, kebijakan tersebut dapat diperpanjang apabila kondisi belum memungkinkan siswa kembali melakukan pembelajaran secara langsung di sekolah.

“Kalau kondisinya tidak membaik, ya diperpanjang. Tapi kita lihat kondisinya, mudah-mudahan membaik,” ujar Deden saat dikonfirmasi, Senin.

Berbeda dengan Tangsel, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menetapkan PJJ selama tiga hari untuk satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat demi keselamatan siswa dari dampak abu vulkanik.

“Selama periode tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan metode pembelajaran dari rumah sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan,” kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi, penerapan PJJ juga mempertimbangkan surat edaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Pemerintah Kota Tangerang. Meskipun begitu, uondisi di lapangan akan terus dipantau sebelum pemerintah menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026, seluruh sekolah diminta melaksanakan PJJ mulai 7 hingga 9 September 2026 sebagai antisipasi terhadap potensi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Selain menerapkan PJJ, kepala TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tangerang diminta mengimbau siswa, guru, serta staf menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Sekolah juga diminta menjaga kebersihan lingkungan, memastikan ketersediaan air bersih dan sarana kesehatan, serta terus memantau informasi resmi dari BPBD dan BMKG.

“Pantau terus informasi resmi BPBD/BMKG dan segera laporkan ke Dinas Pendidikan jika terdapat kondisi darurat di sekolah,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *