Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto. (Foto: Dok. Youtube Kementerian Dalam Negeri)

Beranda / Ekonomi / Kemendag Ungkap 70% Biaya Minyakita Dipengaruhi Harga CPO

Kemendag Ungkap 70% Biaya Minyakita Dipengaruhi Harga CPO

PravadaNews – Pembentukan harga Minyakita diungkap Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak sebatas dipengaruhi oleh mekanisme distribusi.

Harga tersebut disebut juga bergantung pada porsi biaya produksi dari Crude Palm Oil (CPO).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengatakan kondisi harga bahan baku saat ini telah mengalami peningkatan dibandingkan saat Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di level Rp15.700 per liter ditetapkan.

“Saat HET ditetapkan sebesar Rp15.700, waktu itu harga CPO-nya kurang lebih di kisaran Rp12.000-an. Namun, saat ini harga CPO sudah naik di kisaran Rp16.000,” jelas Bambang dalam rapat pengendalian inflasi, dikutip Kamis (10/9/2026).

Lebih lanjut, kenaikan harga CPO itu berdampak terhadap struktur biaya produksi karena komoditas ini memiliki porsi terbesar dalam proses pembuatan Minyakita.

“Karena porsi harga CPO terhadap struktur biaya produksi Minyakita itu kurang lebih 70%, hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap pembentukan harga, baik di level produsen maupun di level konsumen,” ujar Bambang.

Tren kenaikan harga bahan baku di dalam negeri juga sejalan dengan pergerakan harga CPO global yang terus menguat. Hal tersebut tercermin dari penetapan Harga Referensi (HR) CPO bulanan oleh Kemendag.

Untuk periode September 2026, pemerintah menetapkan HR CPO sebesar US1.007,51 per metrik ton (MT), meningkat dibandingkan periode Agustus 2026 yang berada di angka US996,52 per MT.

“HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar USD 125,9389 per MT untuk periode September 2026,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/9).

Sebagai informasi, penetapan HR CPO itu menggunakan rata-rata harga selama periode 20 Juli–19 Agustus 2026. Harga CPO tercatat sebesar US904,75 per MT di Bursa CPO Indonesia, US1.110,27 di Bursa CPO Malaysia, dan US$1.548,92 di Rotterdam.

Mengacu pada Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari ketiga bursa melebihi US$40, HR dihitung menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Dengan mekanisme ini, penetapan HR CPO periode September menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *