Pravadanews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (29/9/2026).
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU APBN 2027 setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta sidang. Puan selanjutnya mengetukkan palu sebagai tanda pengambilan keputusan.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan sejumlah kesepakatan strategis antara DPR dan pemerintah terkait postur RAPBN 2027.
Salah satunya yakni kenaikan target pendapatan dan belanja negara, namun tidak mengubah target defisit fiskal yang tetap dipatok sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Target defisit kami pertahankan 2,4 persen terhadap PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian,” kata Said.
Berdasarkan kesepakatan terbaru, pendapatan negara dalam APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp 3.435,10 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 9,07 triliun dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar Rp3.426,03 triliun.
Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 4.106,26 triliun. Jumlah tersebut juga naik Rp 9,07 triliun dari usulan awal sebesar Rp 4.097,19 triliun.
Dengan perubahan tersebut, defisit APBN 2027 tetap berada di angka Rp 671,16 triliun atau setara 2,4 persen terhadap PDB.
Kenaikan belanja negara tersebut diikuti dengan peningkatan target pendapatan melalui dua sumber utama, yakni penerimaan perpajakan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan skema tersebut, Said menegaskan kenaikan belanja negara tidak dibebankan pada pembiayaan utang.
Selain menjaga postur fiskal, Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja negara. Setiap anggaran yang dikeluarkan pemerintah diminta dapat diukur dari sisi hasil maupun dampaknya.
Dalam pembahasan APBN 2027, pemerintah dan Banggar juga menyepakati pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Anggaran untuk kebutuhan tersebut disiapkan sebesar Rp 23 triliun. Sebagian besar PPPK yang dimaksud merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
Selain itu, kesepakatan penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), juga muncul dalam sidang tersebut.
Kebijakan itu sebelumnya mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari anggaran daerah. Said mengatakan, penundaan dilakukan untuk menyelamatkan ruang fiskal pemerintah daerah.
Banggar dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), antara lain melalui pemanfaatan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.















