Said Iqbal saat konferensi pers melalui daring. (Dok. Intan Afrida Rafni).

Beranda / Nasional / Upah Pekerja Tetap Dibayar Selama Sengketa PHK

Upah Pekerja Tetap Dibayar Selama Sengketa PHK

PravadaNews – Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak lagi menjadi keputusan yang dapat dilakukan begitu saja oleh perusahaan. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (6/10/2026), mengatur mekanisme yang lebih ketat.

Salah satu yang disoroti, yakni ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha terkait PHK. Jika pekerja yang tidak menyetujui keputusan PHK dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, proses tersebut diawali dengan pemberitahuan kepada pekerja mengenai rencana PHK. Setelah itu, pekerja dan pengusaha harus melakukan perundingan secara bipartit untuk mencari kesepakatan terkait keputusan tersebut.

“Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya. Dan bilamana salah satu pihak tidak sepaham atau bersepakat, dia ke mediasi,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika salah satu pihak masih tidak menerima hasil penyelesaian tersebut, perkara dapat berlanjut ke PHI.

Said Iqbal mengatakan, pekerja yang tidak menerima keputusan PHK dari perusahaan dapat menggugat ke PHI, baik dengan didampingi serikat pekerja maupun secara mandiri.

“Jadi dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pengusaha melakukan PHK,” kata Said Iqbal.

Meskipun terjadi perselisihan, perusahaan diminta tetap membayarkan kewajiban untuk membayarkan upah. Pembayaran upah itu dilakukan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Sepanjang belum ada keputusan dari PHI sampai dengan inkracht, kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing. Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja,” ucap Said.

Diketahui, DPR RI telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *