PravadaNews – Dugaan pungutan liar dalam pengurusan pembukaan blokir lahan kembali menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik kini menelusuri lebih jauh proses permohonan pembukaan blokir lahan milik PT SMC di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, termasuk dugaan permintaan uang yang menyeret kepala kantor pertanahan setempat.
Untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut, KPK memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses pengurusan lahan.
Dua saksi yang turut diperiksa, yakni Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara dan Rizka Apriyani, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan dugaan permintaan uang.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar tersebut.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” kata Budi dikutip, Jumat (9/10/2026).
Budi menambahkan, penyidik turut menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar.
Uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial OM sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” lanjut Budi
Namun, Budi belum menyebutkan jumlah pasti uang tersebut.















