Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan. (Foto: Pemkot Tangsel)

Beranda / Daerah / Tangsel Perkuat Paralegal di Kelurahan

Tangsel Perkuat Paralegal di Kelurahan

PravadaNews – Memahami hukum tidak seharusnya menjadi sesuatu yang sulit dijangkau masyarakat.

Di tengah beragam persoalan yang bisa muncul dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari sengketa hingga persoalan administrasi, warga membutuhkan pendampingan dan informasi yang tepat agar mengetahui hak serta langkah yang dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Kesadaran tersebut mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat peran paralegal di tingkat kelurahan.

Melalui kegiatan Penguatan Paralegal Kelurahan se-Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Selasa (13/10/2026), pemerintah daerah berupaya meningkatkan kapasitas paralegal agar semakin mampu membantu masyarakat memahami persoalan hukum.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan penguatan kapasitas paralegal menjadi bagian penting untuk mengoptimalkan layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersedia di seluruh kelurahan di Tangsel.

Dengan peran yang semakin optimal, paralegal diharapkan dapat menjadi penghubung bagi warga untuk memperoleh informasi dan mengakses bantuan hukum secara lebih mudah.

“Paralegal ini diperkuat supaya mereka punya kepatutan dan kita dorong supaya lebih berperan lagi di tengah-tengah masyarakat, dan fasilitas Posbankum ini sudah kita tersedia di semua kelurahan,” ujar Pilar.

Pilar menjelaskan, paralegal berperan mendukung pelayanan Posbankum sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum dan mengakses bantuan hukum sesuai kebutuhan.

Saat ini, terdapat 54 Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Tangsel.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum.

Posbankum juga dapat mendukung penyelesaian persoalan sosial antarwarga melalui mediasi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Pilar mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri atau terbawa emosi hingga melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

“Jadi saya harap masyarakat jangan sampai dalam menyelesaikan masalah, lalu main hakim sendiri atau misalkan terpancing emosinya lalu melakukan hal-hal yang kira-kira kemudian hari ya dapat menjadi permasalahan hukum. Inilah pentingnya peran paralegal dan Posbankum di masyarakat,” jelas Pilar.

Menurut Pilar, mediasi dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Selain mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, pendekatan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan secara lebih efektif sekaligus menjaga kerukunan dan hubungan baik antarwarga.

Pilar mencontohkan, persoalan pinjaman daring yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait hak dan kewajiban.

Melalui Posbankum, warga dapat berkonsultasi untuk memperoleh informasi mengenai langkah yang tepat dalam menghadapi persoalan tersebut.

Meski demikian, penanganan perkara pidana tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

Pilar menambahkan, masyarakat yang membutuhkan konsultasi dapat mendatangi kantor kelurahan pada hari dan jam kerja.

Warga dapat menyampaikan kebutuhannya kepada lurah untuk selanjutnya berkoordinasi dengan paralegal.

Layanan konsultasi melalui Posbankum tersebut diberikan secara gratis.

“Aksesnya langsung saja datang ke kelurahan untuk berkonsultasi dengan paralegal apabila dibutuhkan, nanti lurah akan memanggil paralegalnya. Tiap hari bisa di jam kerja,” kata Pilar.

Pilar berharap penguatan kapasitas paralegal dapat semakin mengoptimalkan peran Posbankum dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, serta membantu masyarakat menyelesaikan persoalan di tingkat kelurahan secara bijak dan damai.

“Semoga Posbankum yang sudah terbentuk dan paralegal yang ada dapat berperan membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan akses keadilan, mewujudkan kesadaran hukum, dan juga menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai,” tutur Pilar.

Pemkot Tangsel juga mendorong para lurah untuk memperluas sosialisasi keberadaan Posbankum kepada pengurus RT dan RW serta masyarakat.

Dengan demikian, layanan ini diharapkan semakin dikenal dan dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh informasi dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *