PravadaNews – Harga gula di Maluku dan Papua yang masih melampaui acuan pemerintah mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan intervensi distribusi ke Indonesia timur pada akhir Oktober 2026.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menyampaikan rata-rata harga gula di kawasan Maluku dan Papua mencapai Rp22.632 per kilogram dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (26/10/2026).
“Untuk perkembangan harga gula pasir di wilayah Maluku Papua, ini tercatat sudah mencapai harga Rp22.632 per kilogram, di mana harga acuan yang ditetapkan sebesar Rp18.500,” tutur Nawandaru.
Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula konsumsi sebesar Rp17.500 per kilogram untuk wilayah umum dan Rp18.500 per kilogram untuk Maluku, Papua, serta wilayah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan (3TP).
Dengan ketentuan tersebut, rata-rata harga gula di Maluku dan Papua melampaui HAP sebesar Rp4.132 per kilogram atau 22,33%. Sementara itu, Nawandaru mencatat rata-rata harga gula di luar Maluku dan Papua mencapai Rp18.292 per kilogram, atau sekitar 4,5% di atas HAP sebesar Rp17.500 per kilogram.
Berdasarkan pantauan redaksi pada data SP2KP Kemendag per Rabu (28/10) pukul 11.55 WIB, rata-rata harga gula pasir curah nasional naik dari Rp18.521 per kilogram pada Senin (26/10) menjadi Rp18.530 per kilogram pada Selasa (27/10).
Di Maluku, harga gula pasir curah tidak berubah sebesar Rp20.033 per kilogram pada periode ini, atau Rp1.533 di atas HAP sebesar Rp18.500 per kilogram.
Sementara di Papua, harga gula pasir curah naik Rp20 dari Rp20.813 menjadi Rp20.833 per kilogram pada periode yang sama, sehingga masih melampaui HAP sebesar Rp2.333 per kilogram.
Adapun pantauan redaksi di Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia pada waktu yang sama menunjukkan rata-rata nasional harga gula pasir lokal naik Rp100 menjadi Rp19.500 per kilogram. Dari sebaran harga antarprovinsi yang terpantau, Jawa Timur mencatat harga terendah Rp18.650 per kilogram, sedangkan Papua tertinggi Rp24.450 per kilogram.
Menanggapi perbedaan harga tersebut, Nawandaru mengusulkan peningkatan fasilitasi distribusi gula ke wilayah dengan harga relatif tinggi, terutama kawasan Indonesia timur dan wilayah 3TP.
“Perlu juga dipertimbangkan fasilitasi distribusi gula pasir ke wilayah-wilayah yang harganya relatif tinggi, yaitu ke Indonesia Timur dan juga wilayah 3TP,” jelas Nawandaru.
Selain distribusi, Kemendag mengusulkan penyaluran gula melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan, termasuk Perum Bulog dan ID FOOD, sesuai harga acuan pemerintah. Nawandaru juga mendorong optimalisasi Cadangan Gula Pemerintah (CGP), operasi pasar, dan Gerakan Pangan Murah (GPM) bersama pemerintah daerah.
Di sisi produksi, Kementerian Pertanian (Kementan) memproyeksikan produksi gula konsumsi nasional mencapai 3,04 juta ton sepanjang 2026, sementara kebutuhan diperkirakan sebesar 2,84 juta ton. Dengan demikian, surplus produksi diperkirakan mencapai sekitar 207 ribu ton.
Sejalan dengan upaya menjaga keterjangkauan pangan, Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa mendorong penguatan intervensi harga saat menghadiri GPM Nasional pada Kamis (22/10), lalu.
“Saya sangat mengapresiasi gerakan ini karena sangat membantu masyarakat. Namun, kita juga harus melihat kondisi riil bahwa daya beli masyarakat saat ini relatif rendah,” kata Saleh dalam keterangan resmi Kementan.
Sebelumnya, Bapanas bersama pemerintah daerah menggelar GPM serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota pada Kamis (22/10) untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan pangan dengan harga terjangkau, termasuk gula konsumsi.














