PravadaNews – Stok cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Pati yang tersisa 9,97 ton setelah penyaluran menjadi perhatian dalam pembahasan rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Cadangan Pangan.
Pembahasan tersebut dilakukan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Jakarta untuk memperjelas aturan pengelolaan cadangan pangan daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mengatakan pihaknya bersama dinas yang membidangi ketahanan pangan berencana menyusun Perda dengan meminta masukan mengenai isi dan dasar hukumnya kepada Bapanas.
“Kami dari Komisi B DPRD Pati dengan dinas ketahanan pangan Pati rencananya ingin membuat terkait Perda Cadangan Pangan. Jadi kami ingin berdiskusi terkait substansi, dasar hukumnya,” ujar Muslihan, Kamis (29/10/2026).
Selain membahas dasar hukum, Muslihan juga meminta penjelasan mengenai ketentuan pengadaan cadangan pangan agar aturan yang akan disusun sesuai dengan regulasi Bapanas.
Adapun pembahasan ini mencakup penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan, mekanisme pengadaan, pengelolaan stok, hingga penyalurannya.
Dalam pengadaan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan hasil produksi pangan lokal. Kerja sama antardaerah juga dapat dilakukan apabila pasokan setempat belum mencukupi.
Berdasarkan rekap Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Jawa Tengah, stok awal Kabupaten Pati mencapai 58,43 ton. Setelah pengadaan 3,69 ton dan penyaluran 52,15 ton, stok akhir tercatat sebesar 9,97 ton.
Di tingkat provinsi, Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cadangan Pangan yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, Pasal 3A Peraturan Bapanas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bapanas Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah mengatur pengadaan cadangan beras secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Bapanas, Rinna Syawal, menjelaskan cadangan pangan diperlukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi yang dapat memengaruhi pasokan.
“Kalau kemudian kita tidak punya cadangan pangan, ini akan sangat berisiko bagi ketersediaan pangan secara nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Ini akan sangat berpengaruh. Karena itu, perlu ada cadangan pangan sebagai antisipasi,” jelas Rinna.
Sebagai tindak lanjut, Bapanas akan memberikan referensi regulasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati untuk membantu penyusunan Perda agar pengelolaan cadangan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














