PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peta jalan keuangan berkelanjutan bagi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dalam menghadapi risiko iklim.
Peluncuran peta jalan periode 2026–2030 menjadi agenda utama PPDP Sustainability Forum 2026 di CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kesiapan industri dalam menghadapi perubahan iklim dan risiko bencana.
Melalui kebijakan ini, sektor asuransi diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dan pelaku usaha terhadap risiko bencana. Sementara itu, dana pensiun memiliki peran dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan investasi jangka panjang.
Untuk mendukung peran tersebut, OJK menyusun peta jalan sebagai pedoman penerapan keuangan berkelanjutan di industri PPDP. Panduan ini juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai tata kelola dan pengelolaan risiko.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu disampaikan dalam catatan OJK pada April 2026.
Sebagai bagian dari peluncuran peta jalan, forum ini juga mengagendakan penandatanganan komitmen bersama dan pemaparan arah kebijakan keuangan berkelanjutan. Lebih lanjut, OJK mempersiapkan pelaku industri untuk memenuhi standar pelaporan keberlanjutan secara bertahap.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai investasi dana pensiun pada instrumen keuangan berkelanjutan serta pengelolaan risiko iklim oleh perusahaan asuransi. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.














