Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Dalami Peran Ryan Brasali soal SHGB Kota Baru

KPK Dalami Peran Ryan Brasali soal SHGB Kota Baru

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik mendalami keterlibatan Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, Ryan Brasali, dalam proses pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah milik Kota Baru Parahyangan.

“RYN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11/2026)

Selain itu, penyidik meminta keterangan Ryan mengenai peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengurusan SHGB ke Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap Ryan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut dalam konstruksi perkara sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Enam tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Kemudian, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Seluruh tersangka dalam perkara ini telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *