PravadaNews – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto usulkan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dilakukan oleh perusahaan paling lambat H-14 sebelum Idulfitri 2026.
Edy menilai skema yang selama ini mengacu pada H-7 berpotensi menyulitkan pengawasan serta mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah menjelang Lebaran.
Usulan itu disampaikan Edy saat merespons imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026, sebelum dan sesudah Lebaran.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi proses penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy, Rabu, (25/2/2026).
Baca juga: Industri Bawang Tembus Pasar Internasional
Edy mengungkapkan berdasarkan, pengalaman dari tahun-tahun yang sebelumnya telah menunjukkan masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu.
Akibatnya, penyelesaian sengketa kerap berlangsung setelah hari raya. Di sisi lain, periode libur bersama yang panjang dinilai menyulitkan proses pengawasan.
“Bapak dan ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” kata dia.
Edy berpendapat pembayaran pada H-14 juga memberi ruang bagi pekerja untuk merencanakan kebutuhan Lebaran lebih baik.
Dengan tren kenaikan harga bahan pokok ketika menjelang hari raya, pencairan lebih awal dinilai dapat membantu para pekerja membeli kebutuhan menjelang hari lebaran sebelum harga melonjak tinggi dan sekaligus mendorong perputaran ekonomi.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ujarnya.
Ia pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Edy.
Di sisi lain, pihak pemerintah juga telah memastikan pencairan THR Idulfitri 2026 bagi aparatur negara akan dilakukan lebih awal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran THR bagi aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan pensiunan telah disiapkan dan ditargetkan cair pada awal Ramadan 2026.
“Saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa kami salurkan,” ujar Purbaya seusai menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, pekan lalu. (GIB)















