Ilustrasi penerapan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi. (Foto: PravadaNews) 

Beranda / Nasional / Pemerintah Diminta Tekankan Skema Pembelian Subsidi BBM 

Pemerintah Diminta Tekankan Skema Pembelian Subsidi BBM 

PravadaNews – Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi yang baru saja disahkan pemerintah pusat telah mendapat sambutan positif dari parlemen Senayan. 

Adapun kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi 50 liter perhari itu tidak hanya dipandang sebagai langkah efisiensi, tetapi juga sebagai poin ujian kesiapan pemerintah dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menilai, kebijakan tersebut juga perlu diiringi dengan kejelasan mekanisme agar tidak lagi menimbulkan kebingungan di masyarakat. 

Sosok yang akrab disapa Andre itu menekankan bahwa transparansi skema menjadi kunci agar publik memahami tujuan pembatasan tersebut.

“Kita tunggu skemanya antara pemerintah, Kementerian ESDM dengan Pertamina, yang jelas kami di DPR mendukung langkah penuh pemerintah,” ungkap Andre, dikutip Kamis (2/4/2026). 

Baca juga : Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi 

Menurut Andre, dukungan DPR terhadap langkah pemerintah tetap kuat, terutama dalam konteks menjaga stabilitas harga energi di tengah dinamika global. 

Namun, Andre juga mengingatkan Ikhwal implementasi di lapangan harus memperhatikan kelompok yang benar-benar bergantung pada BBM bersubsidi.

Andre juga menyoroti pentingnya komunikasi publik yang lebih masif untuk meredam spekulasi dan informasi keliru yang beredar salah satunya terkait isu kenaikan harga BBM yang sempat mencuat, dalam beberapa hari terakhir. 

Meski diketahui, dalam beberapa hari terakhir, isu kenaikan harga BBM itu sempat mencuat, namun pemerintah juga telah memastikan  wacana itu tidak terjadi. 

Andre menegaskan, kepastian tidak adanya kenaikan harga BBM menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk menata ulang sistem subsidi energi secara lebih efektif di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Andre menambahkan, kebijakan pembatasan ini tidak hanya dilihat sebagai langkah penghematan, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi distribusi energi yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Yang pasti kita apresiasi dan mendukung langkah pemerintah Presiden Prabowo. Soal tidak ada kenaikan itu yang paling penting dulu, jadi masyarakat kita tidak khawatir isu-isu hoaks bahwa 1 April akan ada kenaikan itu sudah terbantahkan,” tandas Andre.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi ini diterapkan sebagai langkah menjaga distribusi tetap stabil di tengah gangguan rantai pasok minyak mentah dunia. 

Sosok pria yang akrab disapa Bahlil itu memastikan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu hanya berlaku bagi kendaraan pribadi bukan juga diterapkan di kendaraan angkutan umum, truk maupun bus. 

Bahlil menekankan, pemerintah tetap memberikan kelonggaran pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan angkutan umum, truk dan bus lantaran merupakan salah satu tulang punggung logistik dan mobilitas massal yang mendorong ekonomi. 

“Untuk pembelian yang 50 liter itu untuk yang bermobil. Jadi itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bus karena harus lebih banyak,” kata Bahlil, dikutip pada Rabu (1/4/2026). 

Bahlil mengatakan, dengan jumlah kapasitas tangki yang lebih kecil, kendaraan pribadi dianggap tidak memerlukan volume besar dalam satu hari. Sebaliknya, kendaraan niaga dinilai krusial untuk menjaga pergerakan barang dan jasa.

Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut, kata Bahlil, diharapkan dapat memberikan edukasi terhadap masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara wajar dan bijak. 

“Wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tangki sudah penuh, satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana. Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar juga bisa lakukan dengan bijak,” tutup Bahlil.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *