PravadaNews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik bisnis judi online (judol) berskala besar yang secara sistematis menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pasar utama, dalam sebuah pengungkapan yang menyoroti semakin masif dan terorganisasinya kejahatan siber di sektor perjudian ilegal.
Pengungkapan ini tidak hanya mengungkap jaringan pelaku yang beroperasi lintas wilayah, tetapi juga memperlihatkan bagaimana platform digital dimanfaatkan untuk menjaring korban melalui berbagai modus, mulai dari promosi agresif di media sosial hingga penggunaan teknologi canggih untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana dalam jumlah besar yang berputar melalui sistem perbankan dan dompet digital, sekaligus mengungkap keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai operator, pengelola, hingga penyedia infrastruktur pendukung kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Jambret Kalung Wanita di Jakbar
Kasus ini pun menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya bagi kalangan rentan yang menjadi sasaran utama praktik judol.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Sarif Simanjuntak mengatakan, pelaku judol tersebut telah ditangkap dan ditahan, berperan sebagai pengendali perjudian sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga Rp3 miliar.
“Pengendali situs judi online tersebut adalah seorang laki-laki bernama LT alias T (40) yang telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022,” kata Ade di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ade menjelaskan, pelaku telah berstatus tersangka sejak Desember 2026 memiliki 17 karyawan yang terdiri atas 1 manager, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor untuk menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Negara Kamboja.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada awal Desember 2025. Ditemukan, adanya aktivitas perjudian online,” ungkap Ade.
Dari hasil analisa dan profiling terhadap beberapa situ judi online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia yakni Civitoto dan Jalutoto yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online.
“Seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade, dan judi poker,” Ade membeberkan.
“Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna,” tambah Ade.
Dari hasil patroli siber tersebut, lalu penyidik membuat laporan model A sebagai dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
Berdasarkan laporan itu, dilakukan profiling lebih lanjut hingga diketahui pemilik dan pengendali situs judi online tersebut.
Dari hasil penyidikan, didapati fakta tersangka mendapat keuntungan dari operasional situs judi online tersebut Rp200 juta sampai Rp300 juta per bulan.
“Diduga selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar,” kata Ade.
Bedasarkan fakta penyidikan yang didapatkan penyidik, serta alat bukti yang cukup dilakukan penangkapan terhadap LT alias T di kediamannya di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 6 Desember 2025 sampai dengan 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan/atau Pasal 4, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).















