Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Bantar Yaqut Karena Sakit

KPK Bantar Yaqut Karena Sakit

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusan tersebut diambil setelah Yaqut dilaporkan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Meski penahanan untuk sementara ditangguhkan demi kepentingan medis, proses hukum yang menjerat mantan Menag tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ,” ujar juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” kata Budi.

Budi menyebut penangguhan penahanan ini merupakan hak tersangka dalam memperoleh hak kesehatan. Budi pun memastikan penyidik akan terus melakukan pengawasan selama Yaqut dibantarkan.

“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi. Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Budi.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan, yakni Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *