PravadaNews – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut, tidak ada pungutan biaya pada program bantuan pangan beras sebanyak 30 kilogram (kg). Terlebih bantuan tersebut menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdata sehingga tidak boleh biaya apapun yang dikeluarkan.
Bantuan tersebut merupakan hak penuh KPM sehingga harus diterima secara utuh, baik dari sisi jumlah maupun kualitas beras. Pemerintah juga melarang adanya pemotongan ataupun pungutan dengan alasan sumbangan sukarela, biaya administrasi, maupun dalih lainnya.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani mengatakan, seluruh biaya program bantuan pangan beras telah ditanggung pemerintah. Hal itu membuat penerima tidak perlu mengeluarkan uang saat mengambil bantuan.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun,” kata Rachmi di Jakarta, dikutip Minggu (13/9/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah. Bapanas memastikan setiap laporan dugaan penyimpangan selama proses penyaluran akan ditindaklanjuti.
“Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah,” kata Rachmi.
Oleh sebab itu, Bapanas telah berkoordinasi dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah untuk menelusuri laporan dugaan pungutan tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengawasan untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima secara utuh.
“Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima,” tutur Rachmi.
Adapun bantuan pangan beras tahap kedua 2026 diberikan kepada 33.244.408 KPM yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Berbeda dari skema sebelumnya yang disalurkan sebanyak 10 kilogram setiap bulan, bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 dirapel sehingga setiap KPM menerima 30 kg beras sekaligus.
Secara nasional, total Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang ditugaskan untuk program tersebut mencapai sekitar 997.200 ton beras. Pemerintah menargetkan seluruh bantuan pangan periode Juli–September 2026 rampung disalurkan pada akhir September.
Diketahui, kabar adanya pungutan pada saat penyaluran bantuan pangan beras 30 kg sempat terjadi di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).
Saat itu, sejumlah KPM mengaku hanya menerima sekitar 20 kilogram beras dari total alokasi 30 kilogram yang seharusnya mereka peroleh. Berdasarkan keterangan warga, sebagian beras tersebut dibagikan kepada warga lain yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan alasan telah menjadi kesepakatan di lingkungan setempat.
Selain pengurangan jumlah beras, warga juga mengaku dimintai uang berkisar Rp 25.000 hingga Rp 30.000 saat penyaluran bantuan. Mereka mempertanyakan peruntukan uang tersebut karena dinilai tidak dijelaskan secara terbuka.
Namun, dugaan pungutan itu dibantah pihak keluarga Ketua RT setempat. Susan, yang mengaku sebagai anak Ketua RT Yadi, menyebut uang yang diberikan warga sebesar Rp20.000 dan bersifat sukarela.















