PravadaNews – Di balik kemudahan mencari penghasilan melalui aplikasi digital, pekerja platform menghadapi tantangan mengenai bagaimana data pribadi mereka digunakan dalam ekosistem ekonomi digital.
Pekerja platform tersebut seperti pengemudi transportasi daring, kurir layanan pesan antar, hingga pekerja digital berbasis aplikasi. Dalam proses pendaftaran, identitas, rekening pembayaran, maupun aktivitas kerja menjadi bagian dari data yang disimpan.
Hal ini juga diperhatikan Senior Program Officer International Labour Organization (ILO), Luciana Julia. Menurutnya, penyerahan informasi pribadi membuat perlindungan data menjadi bagian penting dalam pembahasan kerja layak di ekonomi platform.
“Saat bekerja dengan sebuah platform, biasanya semua data pribadi seperti KTP dan NPWP harus diserahkan sebagai jaminan. Pertanyaannya adalah, apakah ada jaminan bahwa data tersebut akan terproteksi dan hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan saja?” ujar Luciana dalam diskusi bersama Barenbang Ketenagakerjaan, dikutip Minggu (6/9/2026).
Dalam penjelasannya, Luciana menyoroti pengumpulan data dalam jumlah besar (big data) memiliki nilai ekonomi sehingga membutuhkan perlindungan agar tidak digunakan di luar tujuan awal pengumpulan informasi.
“Kita tahu bahwa pengumpulan data dalam jumlah besar (big data) bisa berujung pada komersialisasi. Data tersebut bisa menjadi komoditas dan dijual kepada perusahaan yang ingin melakukan pemasaran,” lanjut Luciana.
Luciana juga menyinggung pekerja dengan pendapatan rendah menjadi kelompok yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan data digital. Baginya, kondisi tersebut dapat membuka risiko penggunaan data untuk menawarkan layanan lain, termasuk pinjaman online.
Perlindungan data menjadi salah satu aspek dalam Konvensi ILO Nomor 193 tentang Decent Work in the Platform Economy. Konvensi itu mengatur pekerja platform digital, baik berbasis daring maupun lokasi.
Dari sisi layanan keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penggunaan data pribadi melalui Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mewajibkan penyelenggara memperoleh persetujuan pemilik data serta menjaga pengelolaan informasi pengguna.
OJK juga mengatur hak pengguna untuk memperoleh akses, hingga meminta penghapusan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan informasi dalam perkembangan layanan keuangan digital.
Pertumbuhan ekonomi platform membuat data menjadi bagian penting dalam aktivitas bisnis. Karena itu, kebijakan perlindungan data diperlukan agar inovasi digital berjalan seiring dengan perlindungan hak pekerja dan pengguna layanan.















