Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Nasional / Tindak Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset

Tindak Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset

PravadaNews – Pelanggaran pajak berpotensi memiliki konsekuensi hukum baru setelah tindak pidana perpajakan masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset melalui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Masuknya sektor perpajakan dalam aturan tersebut membuat pembahasan tidak hanya berkaitan dengan pemulihan aset negara, tapi juga batas penerapan sanksi bagi wajib pajak.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan belum mengetahui secara rinci pembahasan masuknya tindak pidana perpajakan dalam RUU Perampasan Aset. Pembahasan aturan tersebut saat ini masih berlangsung di DPR.

Meski belum membahas substansi rancangan itu, Purbaya membuka peluang penerapan mekanisme perampasan aset terhadap kasus pajak tertentu. Namun, penerapan aturan tersebut perlu memiliki batasan agar tidak diterapkan secara berlebihan.

“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas-asas keadilan juga, mungkin kalau sudah berkali-kali, kayak gitu ya bisa, atau dengan sengaja melakukan itu untuk mengelabui pajak, bisa saja,” kata Purbaya saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, aturan ini perlu membedakan antara pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dengan kesalahan akibat kelalaian. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat yang mengalami kesalahan administratif tidak terkena sanksi yang tidak proporsional.

Purbaya menekankan, pentingnya penyusunan batasan yang jelas sebelum mekanisme perampasan aset diterapkan dalam kasus perpajakan.

“Jadi, kita terapkan prinsip keadilan yang betul nanti, kalau itu diterapkan pun harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” tegas Purbaya.

Sementara itu, DPR memasukkan tindak pidana perpajakan sebagai salah satu dari 13 tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Selain perpajakan, daftar ini mencakup korupsi, narkotika, terorisme, perbankan, pertambangan, hingga perdagangan orang. 

Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menuturkan pembahasan RUU Perampasan Aset harus memberikan kepastian mengenai mekanisme penyitaan dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak atas aset.

“Jangan sampai ada pihak ketiga yang sebenarnya tidak terkait dengan tindak pidana kemudian ikut dirugikan. Karena itu, mekanisme perlindungan pihak ketiga harus diatur secara jelas,” ujar Mercy dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Kamis (18/6). 

Baginya, keberadaan aturan perampasan aset harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Kepastian prosedur menjadi salah satu hal penting agar kewenangan negara dalam mengambil aset tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *