PravadaNews – Rupiah kembali melewati Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) ketika pemerintah berusaha mempertahankan devisa hasil ekspor sumber daya alam agar tetap berada di dalam negeri.
Berdasarkan pantauan PravadaNews pada perdagangan Selasa (28/7/2026) pukul 12.30 WIB, nilai tukar rupiah berada di Rp18.095 per dolar AS.
Di tengah tekanan tersebut, Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia mencapai US$145,6 miliar pada akhir Juni 2026, naik dari US$144,9 miliar pada bulan sebelumnya.
Posisi ini setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor atau 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Untuk mempertahankan pasokan valuta asing, pemerintah memperbarui ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku sejak 1 Juni 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, eksportir SDA diwajibkan membawa kembali devisa hasil ekspornya ke sistem keuangan Indonesia.
“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ucap Purbaya saat ditemui dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (28/7/2026).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir nonminyak dan gas wajib menempatkan seluruh DHE SDA di dalam negeri paling singkat 12 bulan, sedangkan eksportir minyak dan gas wajib menyimpan sedikitnya 30% selama tiga bulan.
Penempatan itu diharapkan menambah likuiditas valuta asing sehingga pendapatan ekspor tidak langsung keluar dari sistem keuangan nasional ketika rupiah mengalami tekanan.
Namun, kewajiban menyimpan devisa belum cukup apabila kegiatan perdagangan dan investasi tidak menghasilkan tambahan valuta asing secara berkelanjutan.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J. Rachbini menilai, penguatan cadangan devisa memerlukan kerja bersama antara BI dan pemerintah.
“Bank Indonesia dan pemerintah perlu bekerja bersama agar kinerja sektor riil dan perdagangan meningkat serta memastikan hasil devisanya parkir di dalam negeri,” jelas Didik dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/7).
Cadangan devisa, menurutnya, diperlukan untuk melakukan intervensi nilai tukar, membayar utang luar negeri pemerintah, hingga menjaga kepercayaan pasar.
“Jika sebab nilai tukar terjadi karena faktor ekonomi riil, tidak berarti Bank Indonesia lepas tangan,” jelas Pengamat tersebut seraya mendorong peningkatan ekspor bernilai tambah.















