PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 menjelang sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebanyak sembilan saksi dari sejumlah biro travel dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di dua lokasi. Lima saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sedangkan empat lainnya diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8).
Empat saksi yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur yakni Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri Abdul Muis, Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours And Travel Harry Sumarno, Manager Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah Harridhi Mukminan Azmi, serta Direktur PT Tiga Cahaya Utama Abdul Kadir Usrie.
Sementara itu, lima saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka yakni Manajer Haji & Umrah PT Arfina Margi Wisata Nurvitryany, Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa Khairil, Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour Samsul Arif, Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata Kenziana, serta Direktur PT Balubaid Ikhwan Amin Ahmad Balbaid.
Pemeriksaan terhadap para pengurus dan petinggi biro travel tersebut dilakukan sehari sebelum perkara yang menjerat Yaqut memasuki persidangan. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 pada Selasa (11/8).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra sebelumnya memastikan sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026. Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.
“(Sidang perdana) 11 Agustus 2026,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Yaqut akan menjalani persidangan bersama tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Menjelang persidangan, kuasa hukum Yaqut justru mempertanyakan dasar dugaan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar. Tim hukum menyatakan belum pernah menerima dokumen laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut menjadi dasar penghitungan kerugian negara tersebut.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdul Kadir, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima laporan BPK tersebut selama proses pemeriksaan maupun ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, angka Rp622 miliar belum terlihat secara konkret dalam dokumen yang diterima pihaknya.
“Soal adanya bukti laporan BPK, kami sampai saat ini masih menilai itu sebatas asumsi karena tidak ada. Kami tidak pernah menerimanya,” kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Dodi juga meminta publik tidak langsung menyimpulkan adanya kerugian negara hanya berdasarkan banyaknya dokumen dalam perkara tersebut. Ia menilai dokumen-dokumen yang diperlihatkan selama proses hukum belum secara langsung menunjukkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
“Jadi kita jangan terkecoh dengan tumpukan dokumen,” tegasnya.
Selain mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara, tim hukum Yaqut berharap persidangan dapat membuka secara terang konstruksi perkara yang menjerat kliennya. Mereka juga menilai proses hukum terhadap Yaqut jangan sampai mengaburkan persoalan lain dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami merasakan penegakan hukum ke Yaqut ini untuk mengaburkan masalah dalam penyelenggaraan haji sehingga masalah yang menjadi gunung es itu tetap terpelihara dengan baik,” ujar Dodi.
Di sisi lain, KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses penyelenggaraan dan penyaluran kuota haji. Pemeriksaan sembilan saksi dari biro travel menjadi bagian dari pendalaman penyidik sebelum perkara memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana pada Selasa (11/8/2026) akan menjadi momentum bagi jaksa KPK untuk membeberkan konstruksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pada tahap tersebut, dasar dakwaan dan dugaan kerugian negara yang selama ini dipersoalkan tim hukum Yaqut akan mulai diuji di hadapan majelis hakim.















