PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung menilai penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan sesuai aturan.
Permintaan tersebut disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Gugatan Lodewyk terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan itu, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik Kejagung. Kejagung kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam melakukan tindakan tersebut.
Kejagung merujuk Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan tersebut menyebut penyidik dapat melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Pada prinsipnya, penyidik memang harus mengajukan izin penyitaan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Namun, Kejagung menyebut aturan tersebut memiliki pengecualian dalam kondisi tertentu.
Pengecualian itu diatur dalam Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025. Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa lebih dahulu memperoleh izin ketua pengadilan negeri terhadap benda bergerak dalam keadaan mendesak.
“Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1 tersebut bukan bersifat abstrak,” kata pihak Kejagung dalam persidangan. Kejagung menyebut parameter mengenai kondisi tersebut telah diatur dalam Pasal 120 ayat 2.
Kejagung juga menjelaskan barang yang menjadi objek penyitaan tidak hanya berupa benda fisik. Penyidik turut mengamankan perangkat yang dapat memuat atau memberikan akses terhadap bukti elektronik.
Perangkat tersebut antara lain telepon seluler, komputer, media penyimpanan, serta perangkat lain yang berkaitan dengan perkara. Menurut Kejagung, karakteristik barang bukti elektronik membuat tindakan pengamanan perlu dilakukan segera.
Kejagung mempertimbangkan risiko barang bukti dipindahkan atau disembunyikan apabila penyitaan terlalu lama dilakukan. Data elektronik di dalam perangkat juga dinilai berisiko dihancurkan atau diubah.
“Risiko tersebut bukan sekadar kemungkinan teoritis,” ujar pihak Kejagung. Risiko itu disebut menjadi konsekuensi yang diperhitungkan dalam penyidikan yang melibatkan bukti elektronik.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim menerima seluruh jawaban dan eksepsi yang disampaikan pihaknya. Kejagung juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Kejagung kemudian meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut seluruhnya. Kejagung juga meminta biaya perkara dibebankan kepada pemohon atau diputus dengan keputusan yang dianggap adil oleh hakim.
Praperadilan terkait penyitaan ini menjadi gugatan ketiga yang diajukan Lodewyk. Gugatan pertama diajukan ke PN Jakarta Selatan untuk mempersoalkan keabsahan status tersangkanya, tetapi hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang karena locus delicti dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.
Lodewyk kemudian mengajukan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejagung. Hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dengan putusan itu, hakim PN Jakarta Pusat tidak memeriksa substansi penyitaan maupun penetapan tersangka Lodewyk. Kini, persoalan keabsahan pelaksanaan penyitaan kembali diuji melalui gugatan ketiga di PN Jakarta Selatan.















