Beranda / Hukum / Kejagung belum Ungkap Tersangka Pemanfaatan Hutan di Lampung 

Kejagung belum Ungkap Tersangka Pemanfaatan Hutan di Lampung 

PravadaNews — PT PSMI telah menyerahkan uang lebih dari Rp1 triliun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi kawasan hutan di Lampung. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Uang itu diserahkan secara sukarela sebagai bentuk iktikad baik perusahaan. Kejagung masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu.

Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi dari PT Inhutani V Provinsi Lampung pada Jumat (11/9/2026). Keduanya berinisial H dan ALH.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam perkara.

“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni, H dari PT INHUTANI V dan ALH dari PT INHUTANI V,” kata Anang, Jumat (11/9/2026). 

Pemeriksaan tersebut menambah jumlah pihak yang telah diperiksa Kejagung. Sebelumnya, penyidik menyebut telah meminta keterangan dari 47 saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri mengatakan PT PSMI menyerahkan Rp1.003.184.000.000 dan 166.000 dolar AS. Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Saiful menyebut penyerahan uang itu sebagai goodwill dari PT PSMI. Dana tersebut disiapkan apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan adanya kerugian keuangan negara.

“Uang ini, yang Rp1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026). Karena itu, uang tersebut belum otomatis dianggap sebagai pengembalian kerugian negara.

Status dan penggunaan uang tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian perkara. Kejagung juga masih harus memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Namun sejauh ini, Kejagung memastikan belum menetapkan tersangka. Saiful mengatakan penyidik baru sekitar dua pekan melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Nah, saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif,” kata Saiful.

Penyidikan kini mengarah pada pemanfaatan kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V untuk perkebunan tebu. Kejagung juga mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Perkara ini bermula dari SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 yang memberikan hak penguasaan hutan tanaman industri kepada PT Inhutani V. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 55.157 hektare di Provinsi Lampung.

Kejagung menduga PT PSMI sejak 2007 membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan di kawasan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.

Pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani MoU pola kemitraan dengan PT Inhutani V. Kejagung menduga perjanjian tersebut berlaku surut hingga 2007 sehingga menjadi bagian yang sedang didalami penyidik.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *