PravadaNews – Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah mengembangkan skema pembiayaan kreatif atau creative financing untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat di tengah keterbatasan fiskal dan ketidakpastian global.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan daerah harus mulai berinovasi dalam mencari sumber pendapatan baru agar pembangunan tetap berjalan.
“Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Maka, kalau daerah ingin berubah, memiliki sumber pendanaan yang lebih baik, harus terus melakukan terobosan dan inovasi,” kata Fatoni dalam keterangan di Jakarta, Minggu, dikutip Senin (27/4/2026).
Baca juga : Kemendagri Target DOB Papua Operasi 2028
Pernyataan itu disampaikan Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Fatoni menilai sejumlah instrumen dapat dimaksimalkan, mulai dari optimalisasi pajak daerah hingga penguatan digitalisasi sistem pemungutan untuk menekan kebocoran dan meningkatkan transparansi pendapatan secara real time.
Selain itu, Fatoni menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum optimal. Dari 1.097 BUMD di Indonesia, menurut dia, kurang dari separuh yang mampu memberikan keuntungan bagi daerah.
“BUMD perlu diperkuat sesuai dengan potensi masing-masing, dengan memastikan profesionalitas pengurus serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan,” ujar Fatoni.
Fatoni juga mendorong penguatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan sekolah agar dapat dikelola lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran daerah.
“Kalau BLUD kinerjanya baik, dia bisa menghidupi dirinya sendiri, bahkan bisa menghasilkan pendapatan sehingga beban APBD berkurang,” kata Fatoni.
Optimalisasi aset daerah juga menjadi perhatian, termasuk pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui skema kerja sama, sewa, hingga penjualan aset yang tidak produktif. Di sisi lain, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) diminta diarahkan secara terkoordinasi untuk program prioritas seperti penanganan kemiskinan dan stunting.
Fatoni juga menekankan pentingnya skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPDBU) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
“Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi, baik dengan badan usaha, pemerintah daerah lain, maupun sumber pembiayaan di luar APBD,” ujar Fatoni.
Selain itu, Fatoni menyebut potensi pembiayaan lain seperti zakat, infak, dan sedekah, serta instrumen pembiayaan daerah seperti obligasi dan sukuk, dapat menjadi alternatif untuk mendukung proyek produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurut Fatoni, seluruh skema tersebut ditujukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tekanan anggaran yang semakin kompleks.















