PravadaNews – Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja di sektor perikanan tangkap.
Kebijakan ini sekaligus menandai ratifikasi International Labour Organization (ILO) Konvensi Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, yang bertujuan meningkatkan standar perlindungan awak kapal perikanan sesuai ketentuan internasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, langkah ini merupakan strategi penting pemerintah untuk memastikan setiap pekerja di laut mendapatkan hak yang layak, termasuk kondisi kerja yang aman, sehat, dan manusiawi.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Yassierli, sektor penangkapan ikan merupakan salah satu bidang pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi. Para awak kapal tidak hanya menghadapi tantangan alam seperti cuaca ekstrem dan gelombang laut, tetapi juga persoalan jam kerja panjang, keselamatan kerja, hingga minimnya perlindungan hukum, terutama ketika bekerja di perairan lintas negara.
Pemerintah menyadari kompleksitas tersebut membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif. Oleh karena itu, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di sektor ini.
“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” tegas Yassierli.
Konvensi ILO 188 sendiri mengatur berbagai aspek penting terkait pekerjaan di kapal penangkap ikan, mulai dari standar keselamatan kerja, jam kerja, perlindungan kesehatan, hingga kepastian kontrak kerja bagi para awak kapal.
Implementasi konvensi ini diharapkan mampu menekan berbagai praktik eksploitasi yang selama ini masih terjadi di sektor perikanan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri perikanan nasional di pasar global.
Dengan penerapan standar internasional, produk perikanan Indonesia diharapkan semakin diterima di pasar dunia yang kini semakin menuntut aspek keberlanjutan dan perlindungan tenaga kerja.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, penerbitan regulasi ini merupakan hasil kerja cepat pemerintah sejak komitmen ratifikasi diumumkan pada peringatan Hari Buruh tahun sebelumnya.
“KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Presiden mengumumkan akan meratifikasi. Sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama berbagai pihak, dan alhamdulillah berhasil direalisasikan,” ujar Trenggono, Jumat (1/5).
Menurut Trenggono, ratifikasi Konvensi ILO 188 ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan.
Dengan regulasi ini, negara hadir untuk memastikan para awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai standar internasional.













