PravadaNews – Di balik setiap tambahan kuota haji dari Arab Saudi, terdapat tanggung jawab besar negara untuk memastikan kesempatan beribadah itu benar-benar sampai kepada jemaah Indonesia yang berhak.
Kuota tambahan bukan sekadar angka yang menambah kapasitas keberangkatan, melainkan bagian dari amanah publik yang pengelolaannya harus mengikuti aturan, mekanisme, dan prinsip tata kelola yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi merupakan milik negara. Karena itu, pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk memastikan alokasi kuota tersebut diperuntukkan bagi jemaah Indonesia secara tepat dan transparan.
Penegasan tersebut menjadi penting karena pengelolaan kuota haji menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Setiap tambahan kuota membawa harapan bagi calon jemaah yang telah menanti kesempatan menunaikan ibadah haji, sekaligus menuntut pemerintah memastikan proses pembagian dan pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kuota tambahan dari Arab Saudi tidak dapat dipandang sebagai ruang kewenangan yang bebas dikelola tanpa mekanisme.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kuota yang diterima digunakan sebagaimana mestinya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan jemaah Indonesia dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
Bagi KPK, kepastian mengenai status kuota dan mekanisme pengelolaannya menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola penyelenggaraan haji.
Di tengah besarnya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kepastian keberangkatan, pengelolaan kuota harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
“Ketika kuota ini punya negara. Maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang diberikan kepada jemaah itu menjadi tanggung jawab negara,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Taufik menyampaikan hal tersebut dalam merespons pertanyaan mengenai penghitungan kerugian negara. Khususnya dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota tambahan haji.
KPK menduga terdapat keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak. Mereka mendapat keuntungan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Taufik, keuntungan tersebut menjadi bagian dari aspek yang didalami penyidik. Karena kuota tambahan haji merupakan kuota yang diberikan kepada negara.
“Kalau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat keuntungan, mestinya kembali ke negara, tapi karena Kemenag mengaturnya melawan hukum. Seharusnya berangkat sesuai urutan justru kemudian diisi oleh pihak yang memiliki kemampuan membayar,” ujarnya.
Taufik menyebut keuntungan diduga diperoleh dari mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai illegal gain atau keuntungan yang tidak sah.
“Nah, keuntungan itu karena kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara,” ujar Taufik.
“Sehingga disebut illegal gain. Illegal gain itu keuntungan yang tidak sah,” kata Taufik menambahkan.
KPK menduga pengaturan kuota tambahan haji juga berdampak terhadap calon jemaah yang telah menunggu sesuai urutan keberangkatan. Menurut penyidik, kuota tambahan yang seharusnya dapat membantu mengurangi antrean justru diisi melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Taufik mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengaturan kuota tambahan haji tersebut.
Bukti itu, kata dia, termasuk keterangan saksi, dokumentasi pertemuan, hasil audit BPK, serta keterangan sejumlah ahli.
“Iya, kan ada salah satu PIHK yang tergabung dalam forum yang ikut menghadap ke Menteri. Ada fotonya, ada keterangan-keterangan saksi yang sudah dikonfirmasi,” ujarnya.
KPK mencatat terdapat PIHK yang telah mengembalikan keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah. Namun, masih terdapat PIHK lain yang belum melakukan pengembalian karena menilai kuota yang diperoleh merupakan kuota yang sah.
Taufik mengatakan KPK akan terus mendalami seluruh fakta terkait dugaan keuntungan tidak sah, perbuatan melawan hukum. Serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tambahan tersebut.
“Sudah ada audit BPK, ahli keuangan negara, dan ahli hukum pidana yang. Mereka menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan pejabat Kemenag dengan PIHK ini merupakan tindak pidana,” katanya.
Perkara dugaan korupsi pengaturan kuota tambahan haji 2023 – 2024 tengah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa mendakwa sejumlah pihak terkait dugaan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Dugaan perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.
Sebelumnya, Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka menilai dakwaan tersebut mengabaikan kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama.
Penilaian itu disampaikan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Kubu Yaqut juga menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat.
Mellisa menyebut dakwaan JPU mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019. Ia juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang disebut merupakan turunan dari kesepakatan resmi dengan pemerintah Arab Saudi.
“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif terdakwa,” ujar Mellisa.
Menurut dia, kesepakatan tersebut mengatur 20.000 kuota tambahan dengan pembagian 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.
Kubu Yaqut juga membantah anggapan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus tidak memiliki dasar teknis. Mellisa menyebut kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah.
Menurut Mellisa, kondisi Armuzna menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan tersebut. Ia menyebut kepadatan ekstrem, keterbatasan daya tampung, perubahan area Muzdalifah, serta kondisi cuaca sebagai faktor yang diperhitungkan.
“Didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah,” jelas Mellisa.
Ia menyebut kebijakan tersebut juga mempertimbangkan keterbatasan petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kubu Yaqut selanjutnya menilai kebijakan pembagian kuota tersebut memiliki dasar administratif. Mellisa menyebut kebijakan itu juga berkaitan dengan kewenangan diskresi berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.
Menurut Mellisa, keputusan tersebut ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan haji tetap berjalan. Ia membantah kebijakan itu dibuat untuk memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pengalokasian 50-50 justru merupakan bentuk iktikad baik atau good faith,” kata Mellisa. Ia juga menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah penyelamatan fiskal karena jemaah haji khusus membiayai keberangkatannya secara mandiri.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Yaqut bersama sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs Rp17.800 per dolar AS. JPU menduga Yaqut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Selain Yaqut, jaksa menyebut sejumlah pihak lain memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. JPU juga mendakwa sebanyak 313 PIHK memperoleh keuntungan yang disebut mencapai Rp478,17 miliar.
Kubu Yaqut kini meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan mereka terhadap dakwaan JPU. Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan dengan tetap menguji dalil jaksa dan bantahan pihak Yaqut berdasarkan fakta persidangan.















