PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan.
Salah satu saksi yang dipanggil ialah Randy Kusumaatmadja (RND), mantan asisten pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Randy diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut pada Senin (14/9/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” kata Budi.
KPK belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik dari Randy. Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan keterkaitan pemeriksaan Randy dengan perkara yang sedang disidik.
Selain Randy, penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya. Mereka yakni Befiboi Rizqi Nurkanda dan Wena Natasha Olivia.
Befiboi tercatat sebagai Pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat. Sementara Wena Natasha Olivia tercatat berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik menduga perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
KPK menduga dana yang berkaitan dengan perkara tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus pengadaan iklan yang tengah berjalan.
Dari lima tersangka, empat orang telah ditahan oleh KPK. Mereka adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.
Widi Hartoto merupakan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Sementara Ikin Asikin Dulmanan tercatat sebagai Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.
Sophan Jaya Kusuma diketahui menjabat Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Adapun Suhendrik merupakan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan KPK masih berlangsung untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan iklan tersebut.















