PravadaNews – Mahkamah Konstitusi akan meminta keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Kepolisian. Langkah ini menandai pendalaman terhadap gugatan yang mempersoalkan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam struktur ketatanegaraan.
Sidang perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 itu dijadwalkan berlangsung Kamis, setelah sebelumnya melalui tahap pendahuluan pada Februari lalu. Permohonan diajukan advokat Christian Adrianus Sihite yang menggugat Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar ketentuan yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengusulkan agar institusi tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
Pemohon berargumen, posisi Polri saat ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan kepentingan pemerintah.
Namun, majelis hakim memberi sejumlah catatan kritis. Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami.
“Ini penting, apa masalahnya jika Polri tetap di bawah Presiden dari sisi negara hukum, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil,” kata Arsul dikutip Kamis (23/4/2026).
Baca juga : Bareskrim Bidik TPPU Kasus Haji Ilegal
Asrul juga menyoroti bahwa isu serupa bukan kali pertama diuji di MK. Perkara sebelumnya pernah diajukan namun tidak berlanjut hingga putusan final, sehingga argumentasi baru dinilai perlu dipertajam.
Menurut Asrul, pemohon harus menguraikan secara spesifik dampak langsung dari keberlakuan pasal tersebut terhadap profesinya sebagai advokat, termasuk manfaat konkret jika struktur kelembagaan Polri diubah.
Sidang lanjutan dengan menghadirkan keterangan pembentuk undang-undang dinilai akan menjadi titik penting untuk menguji apakah persoalan ini menyangkut desain konstitusional lembaga negara atau sekadar perbedaan pandangan atas tata kelola institusi penegak hukum.















