Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah . (Foto: Dok. Pribadi)

Beranda / Ekonomi / Pakar: Permainan Harga Sawit Rugikan Indonesia

Pakar: Permainan Harga Sawit Rugikan Indonesia

PravadaNews – Permainan harga ekspor minyak kelapa sawit yang disoroti Presiden Prabowo Subianto berisiko mengurangi penerimaan Indonesia. Harga yang dilaporkan saat ekspor dapat berbeda dari nilai akhirnya di luar negeri.

Komoditi Crude palm oil (CPO) tersebut dilaporkan bernilai Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram saat diekspor. Namun, harganya dapat mencapai Rp27.000 per kilogram setelah melewati rangkaian kontrak perdagangan.

Perbedaan nilai ini dapat muncul ketika kontrak berubah setelah komoditas meninggalkan pelabuhan Indonesia. Pada saat yang sama, pemerintah masih mengacu pada harga yang dicatat sebelum barang diberangkatkan.

Harga awal tersebut tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Namun, dokumen ini tidak otomatis mencatat perubahan kontrak ataupun pembayaran setelah pengiriman.

Celah itu dapat dimanfaatkan melalui underinvoicing, yakni pelaporan nilai ekspor di bawah harga transaksi sebenarnya. Akibatnya, pajak dan devisa dihitung dari nilai yang lebih rendah.

Untuk memperkuat pelacakan, pemerintah menyiapkan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Sistem tersebut akan menghubungkan informasi komoditas, pembeli, harga, serta devisa hasil ekspor.

“Kita bangun sistem ekspor satu pintu agar negara mengetahui berapa yang diekspor, kepada siapa yang dijual, berapa harga sebenarnya, berapa devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia. Itu tujuannya,” ungkap Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/7/2026).

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi 282 wajib pajak (WP) yang diduga memanipulasi ekspor produk turunan CPO. Sebanyak 25 WP pada 2025 tercatat memiliki nilai PEB Rp2,08 triliun dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp140 miliar.

Risiko itu membesar karena nilai ekspor kelapa sawit pada 2024 mencapai sekitar Rp362,67 triliun atau US$22,86 miliar. Angka ini setara 65,92% dari ekspor subsektor perkebunan pada tahun yang sama.

Di sisi lain, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menegaskan, perbedaan nilai dapat terlewat karena pengawasan belum mengikuti transaksi hingga pembayaran akhir.

“Dalam praktiknya, banyak terjadi penyimpangan, seperti underpricing, underinvoicing, manipulasi nilai, dan sebagainya, yang akhirnya merugikan Indonesia. Akibatnya, penerimaan negara menjadi jauh berkurang,” kata Trubus saat dihubungi PravadaNews, Selasa (21/7).

Menurutnya, persoalan tersebut dapat terjadi karena aturan masih menyisakan celah atau pengawasan berjalan lemah. Kemungkinan pembiaran maupun keterlibatan aparat juga perlu ditelusuri melalui investigasi.

Pengawasan semakin rumit ketika pelaku usaha mempunyai badan usaha di Indonesia dan luar negeri yang masih terhubung dalam satu jaringan. Hubungan ini memungkinkan kontrak dan harga berubah sebelum komoditas mencapai pembeli akhir.

Karena itu, pemerintah perlu mencocokkan PEB dengan kontrak terakhir dan pembayaran yang diterima eksportir. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar harga akhir sawit tidak kembali luput dari pengawasan negara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *