PravadaNews – Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja di sektor perikanan tangkap.
Kebijakan ini sekaligus menandai ratifikasi International Labour Organization (ILO) Konvensi Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, yang bertujuan meningkatkan standar perlindungan awak kapal perikanan sesuai ketentuan internasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, pelindungan yang diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pihak.
Pertama, persyaratan usia minimum. Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mulai bekerja.
Kedua, adanya perjanjian Kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.
Ketiga, Kesejahteraan di Kapal. Awak kapal harus mendapat jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama awak kapal bertugas di laut.
Keempat, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.
“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelas Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2026).
Yassierli menambahkan ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.
Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.?
“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegas Yassierli.
Konvensi ini diadopsi pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia.
Ratifikasi konvensi ini menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, sebagai komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja.
“Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, penerbitan regulasi ini merupakan hasil kerja cepat pemerintah sejak komitmen ratifikasi diumumkan pada peringatan Hari Buruh tahun sebelumnya.
“KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Presiden mengumumkan akan meratifikasi. Sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama berbagai pihak, dan alhamdulillah berhasil direalisasikan,” ujar Trenggono, Jumat (1/5).
Menurut Trenggono, ratifikasi Konvensi ILO 188 ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan.
Dengan regulasi ini, negara hadir untuk memastikan para awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai standar internasional.














