Ilustrasi garam rakyat. (Foto: Dok. Kementerian Kelautan Perikanan)

Beranda / Ekonomi / Kebutuhan Garam RI Tembus 5 Juta Ton

Kebutuhan Garam RI Tembus 5 Juta Ton

PravadaNews – Kebutuhan garam yang mendekati 5 juta ton masih belum mampu dipenuhi produksi dalam negeri, meski Indonesia dikenal sebagai negara maritim.

Kebutuhan tersebut tidak hanya berasal dari konsumsi rumah tangga. Garam juga menjadi bahan baku sejumlah kegiatan industri yang membutuhkan pasokan dalam jumlah besar dengan standar tertentu.

Pada 2024, kebutuhan garam nasional tercatat sekitar 4,8 juta hingga 4,9 juta ton. Jumlahnya berada di kisaran 4,9 juta ton pada 2025 sebelum mendekati 5 juta ton pada 2026.

Di sisi lain, target produksi dalam negeri pada 2026 berada sekitar 2,5 juta ton. Selisih ini membuat sebagian kebutuhan nasional masih harus dipenuhi dari pasokan lain.

“Kebutuhan garam nasional mencapai 5 juta ton, dan kita belum mampu memenuhinya,” tutur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam keterangan yang dilansir melalui laman Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dikutip Sabtu (18/7/2026).

Untuk mengejar kebutuhan tersebut, KKP mendorong peningkatan kapasitas dan modernisasi produksi. Langkah itu juga diarahkan untuk memperbaiki mutu garam agar dapat memenuhi kebutuhan industri.

Salah satu kebutuhan terbesar berasal dari industri chlor-alkali plant (CAP). Sektor ini membutuhkan sekitar 2,3 juta ton garam setiap tahun.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian melaporkan sekitar 90% kebutuhan garam industri CAP masih bergantung pada impor. Kondisi tersebut berkaitan dengan spesifikasi bahan baku yang diperlukan industri kimia.

Garam pada industri CAP digunakan untuk menghasilkan soda kaustik, klorin, dan polyvinyl chloride (PVC). Bahan ini selanjutnya digunakan dalam berbagai kegiatan manufaktur.

Selain industri kimia, kebutuhan juga datang dari sektor makanan dan minuman. Kekurangan pasokan untuk industri aneka pangan tercatat hampir 600 ribu ton setiap tahun.

Besarnya kebutuhan industri menunjukkan peningkatan produksi domestik perlu berjalan bersama dengan perbaikan mutu hasil garam. Dengan demikian, hasil produksi dalam negeri dapat lebih banyak digunakan untuk menggantikan pasokan impor.

Upaya tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah menuju swasembada garam pada 2027. Pemerintah perlu mengejar selisih antara kemampuan produksi dalam negeri dan kebutuhan nasional yang kini telah mendekati 5 juta ton.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *