PravadaNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa di Jakarta mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut dilakukan untuk antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang hingga saat ini masih berstatus siaga III.
Adapun kebijakan PJJ tersebut tertulis dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. PJJ berlaku untuk PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta, hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Anak-anak tetap harus belajar, tapi dalam kondisi yang aman. Karena itu pembelajaran sementara dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu khawatir, proses belajar tetap berjalan. Kita jaga kesehatan dulu, hak pendidikan tetap terpenuhi,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, nantinya kepala satuan pendidikan akan mendampingi dan memantau proses selama PJJ berlangsung. Tidak hanya itu, pihak sekolah juga diminta menyediakan alternatif apabila terdapat kendala teknis selama pembelajaran dari rumah.
Sekolah yang mengalami kendala dapat berkoordinasi secara berjenjang melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat. Sementara Kepala Bidang dan Kepala Suku Dinas Pendidikan akan memberikan arahan teknis, pendampingan, serta melakukan pemantauan pelaksanaan PJJ di masing-masing wilayah.
Meskipun begitu, setelah kebijakan PJJ berlangsung, pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan di lapangan.
Oleh sebab itu, untuk memantau kondisinya, pihak Pemprov DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan BMKG, PVMBG, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait untuk mengetahui perkembangan sebaran abu vulkanik dan kondisi kualitas udara.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat kualitas udara di Jakarta dan Banten masih berada dalam kategori sedang pasca erupsi Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan pemantauan KLH/BPLH per Minggu (6/9/2026) pukul 14.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jakarta GBK tercatat 64 atau kategori sedang.
Sementara di Banten, kualitas udara kategori Sedang tercatat di Serang Sumurpecung dengan ISPU 85, Tangerang Pasir Jaya 65, Tangerang Selatan Serpong 78, serta Cilegon Pulomerak 63.
“Wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat secara umum berada pada
kategori Sedang hingga Baik,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Noer Adi Wardoyo.















