Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian. (Foto: Dok. WALHI)

Beranda / Nasional / WALHI Soroti 26,5 Juta Hektare Hutan Berizin

WALHI Soroti 26,5 Juta Hektare Hutan Berizin

PravadaNews – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti 26,5 juta hektare hutan alam dalam wilayah izin industri saat mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan kawasan tersebut mencakup perizinan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. 

Temuan ini menjadi perhatian WALHI karena hutan alam masih berada dalam wilayah usaha yang telah mengantongi izin.

“Jadi, ada 26,5 juta hektare kawasan berhutan atau hutan alam yang berada di dalam izin aktif. Kita tahu bahwa dari 2001 sampai 2024, ada 28 juta hektare hutan yang hilang,” tutur Uli dalam diskusi evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Kamis (22/10/2026). 

Berdasarkan analisis WALHI, sekitar 21,1 juta hektare hutan alam berada dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Luasan itu menjadi bagian terbesar dari temuan hutan yang bertumpang tindih dengan konsesi industri.

Sedangkan sekitar 4,7 juta hektare hutan berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebanyak 717 ribu hektare lainnya bertumpang tindih dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

WALHI memperoleh temuan tersebut melalui analisis tumpang tindih antara peta tutupan hutan dan wilayah perizinan usaha. Dengan demikian, angka 26,5 juta hektare menunjukkan hutan yang berada dalam konsesi, bukan seluruhnya telah mengalami deforestasi.

Namun, Uli menilai keberadaan izin usaha masih menyisakan persoalan perlindungan hutan alam. 

WALHI mempertanyakan kebijakan yang memungkinkan pembukaan hutan ketika perusahaan telah memperoleh izin pengelolaan.

“Jadi, ini seperti izin dimaknai sebagai hak untuk membuka. Ini beberapa rangkaian kebijakan yang membuka ruang ekspansi, yang setidaknya bisa kita lihat sejak Presiden Prabowo-Gibran terpilih,” ujar Uli.

Karenanya, WALHI mendorong pemerintah menerapkan moratorium berbasis pemulihan dan menghentikan konversi hutan alam. Uli juga meminta pembenahan kebijakan kehutanan disertai pengakuan terhadap wilayah adat dan wilayah kelola masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan melalui Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) Tahun 2026 sebagai acuan permohonan PBPH. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menyatakan pemanfaatan kawasan diarahkan agar hutan tetap terjaga.

“Kami ingin membuktikan bahwa hutan yang tetap berdiri bisa lebih menguntungkan daripada hutan yang dikonversi. PAPH menjadi momentum koreksi pemanfaatan ruang di sektor kehutanan,” kata Laksmi dalam sosialisasi PAPH di Makassar, Kamis (24/9).

Kemenhut menjelaskan PAPH mencakup sekitar 1,33 juta hektare hutan lindung dan 4,34 juta hektare hutan produksi. Dari keseluruhan arahan ini, pemerintah mengalokasikan sekitar 902.298 hektare untuk rehabilitasi hutan dan lahan.

Selain itu, Kemenhut mewajibkan setiap permohonan PBPH dilengkapi rekomendasi gubernur untuk membantu mencegah tumpang tindih kawasan. Pemerintah menetapkan PAPH melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7253 Tahun 2026 tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tahun 2026 sebagai acuan permohonan izin, bukan persetujuan otomatis untuk membuka hutan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *