PravadaNews – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu terus dilakukan Komisi II DPR RI dengan mengundang pemerhati pemilu dan akademisi.
Selain itu, partai politik (parpol) juga sudah melakukan pembahasan soal perbaikan sistem pemilu ke depan.
Usulan terbaru dari pemerintah yakni ambang batas disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di DPR RI.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar parpol harus mendapatkan minimal 13 kursi jika ingin duduk di DPR RI.
“Yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Bawaslu Tidak Intervensi Revisi UU Pemilu
Yusril menejelaskan, parpol yang tidak mendapatkan 13 kursi bisa membentuk koalisi dengan partai yang memiliki 13 kursi atau lebih.
“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” jelas Yusril.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan sejumlah poin strategis untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu bersama DPR RI.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Bima itu menegaskan pihaknya sudah merampungkan poin-poin naskah pandangan dari pemerintah dan juga menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan pemilu.
“Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap,” kata Bima, pekan lalu.
Bima mengatakan Kemendagri melalui pihak Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) juga telah menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga lain untuk dijadikan poin pembahasan RUU Pemilu tersebut.















