PravadaNews – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) merumuskan sejumlah pokok pikiran terkait perubahan undang-undang politik yang dinilai mendesak untuk dibahas dalam agenda revisi di DPR RI.
Rumusan tersebut disusun setelah GKSR mempelajari seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta menghimpun pandangan para ahli hukum tata negara dan kepemiluan melalui berbagai seminar dan diskusi.
GKSR menilai revisi regulasi politik perlu dilakukan guna memperkuat sistem demokrasi dan memastikan kedaulatan rakyat berjalan sesuai amanat konstitusi.
Sehubungan hal di atas, Ketua Umum GKSR, Said Iqbal menyampaikan sikap politiknya, yakni GKSR mengusulkan agar agenda perubahan aturan kepemiluan tidak terbatas dilakukan terhadap UU Pemilu, melainkan perlu dilakukan secara komprehensif dan sekaligus untuk perubahan aturan lain yang terkait.
“Meliputi Perubahan UU Pemilu; Perubahan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada, Perubahan UU Partai Politik; dan Perubahan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3,” ujar Said dalam kketerangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Terhadap agenda revisi tersebut, GKSR perlu mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Meski tidak dilibatkannya partai politik non-parlemen dikhawatirkan akan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang yang dibentuk menjadi cacat formil.
“Terkait perubahan UU Pemilu, GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut agar para pemangku kepentingan, termasuk GKSR, dapat memberikan masukan guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation),” ucapnya.
Dalam hal ini, lanjut Iqbal, DPR RI perlu memberikan konfirmasi terhadap beredarnya dokumen Badan Keahlian DPR berjudul “Laporan Kemajuan Penyusunan Isu Krusial RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum” pada 14 April 2026, yang memuat 24 isu perubahan UU Pemilu.
Sementara, dalam hal dokumen dimaksud merupakan bahan resmi dalam menyusun RUU Pemilu. Dengan demikian GKSR mengusulkan agar materi dalam laporan tersebut dapat dilengkapi dengan masukan yang diusulkan oleh GKSR.
Untuk itu, GKSR mendorong sejumlah perubahan penting dalam revisi undang-undang politik, termasuk penghapusan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Selain itu, GKSR juga mengusulkan agar KPU diwajibkan menyerahkan salinan hasil penghitungan suara di tingkat TPS kepada seluruh partai politik pada hari yang sama, tanpa bergantung pada kehadiran saksi partai di TPS. Dalam usulan lainnya, GKSR meminta pengaturan pengisian jabatan anggota DPRD pada masa transisi 2029 hingga 2031/2032 diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai politik, termasuk kewenangan mempertahankan atau mengganti anggota yang menjabat selama periode transisi tersebut.
Terkait penghapusan aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), Pengaturan yang mewajibkan KPU untuk menyampaikan salinan hasil perhitungan suara di TPS kepada semua partai politik pada hari yang sama, terlepas ada atau tidaknya Saksi parpol yang hadir di tiap TPS; dan 4.3. Pengaturan mengenai pengisian jabatan Anggota DPRD masa transisi 2029 s.d 2031/ 2032 diserahkan kewenangannya kepada masing-masing partai politik untuk mempertahankan atau mengganti Anggotanya di masa transisi tersebut.













