PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil mengungkap kasus love scamming dengan metode pig butchering di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasus penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara untuk membangun kepercayaan korban sebelum mengarahkan mereka pada investasi fiktif tersebut diduga melibatkan pelaku dari dalam dan luar negeri dengan total kerugian mencapai sekitar Rp41 miliar dalam kurun waktu 10 bulan.
Namun, Abdullah yang akrab disapa Abduh menilai pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum harus diikuti dengan penguatan pencegahan di sisi hulu, terutama melalui edukasi dan literasi anti-scam yang lebih masif dan terkoordinasi.
Karena itu, Abduh meminta Indonesia Anti Scam Centre (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meningkatkan kampanye edukasi publik dan literasi digital mengenai berbagai modus penipuan daring.
“Kasus Sukoharjo menunjukkan penindakan saja tidak cukup. Edukasi dan literasi anti-scam harus ditingkatkan secara jauh lebih masif. Masyarakat perlu memahami sejak awal bagaimana pelaku membangun hubungan emosional, memanipulasi kepercayaan korban, lalu mengarahkan mereka pada investasi fiktif,” ujar Abduh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan bahwa IASC perlu memperluas jangkauan kampanye anti-scam agar tidak hanya menjangkau masyarakat perkotaan, tetapi juga daerah-daerah dengan tingkat literasi digital yang masih beragam.
Menurut Abduh, edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui media sosial, aplikasi perbankan, pesan peringatan transaksi, sekolah, kampus, kantor pemerintahan, komunitas masyarakat, hingga iklan layanan masyarakat lintas platform.
“Scam modern tidak selalu datang dengan ancaman atau kekerasan. Banyak korban justru merasa sedang menjalin hubungan yang tulus. Karena itu, literasi psikologis dan literasi digital sama pentingnya dengan penegakan hukum,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Abduh menjelaskan, salah satu persoalan utama dalam kasus scam adalah korban sering terlambat menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi. Ketika laporan masuk, aliran dana hasil penipuan kerap sudah berpindah melalui berbagai rekening, dompet digital, atau platform lain.
“Semakin cepat masyarakat mengenali tanda-tanda penipuan, semakin besar peluang kerugian dapat dicegah. Di sinilah peran edukasi publik menjadi sangat strategis,” jelas Abduh.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menambahkan scam pada dasarnya memanfaatkan kelemahan psikologis korban, rendahnya literasi digital, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang.
Abduh mencontohkan sejumlah negara yang membangun sistem pencegahan scam yang lebih terintegrasi, seperti Singapura, Finlandia, dan Norwegia. Negara-negara tersebut memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, sektor keuangan, regulator, dan platform digital, serta secara konsisten melakukan edukasi publik dan kampanye anti-scam untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Menurut Abduh, penguatan literasi anti-scam harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan masyarakat di era digital, bukan sekadar program sosialisasi biasa.
“Negara jangan hanya menindak scam di ujung pintu keluar, tetapi harus menutup rapat-rapat pintu masuknya. Semakin dini masyarakat memahami modus penipuan, semakin kecil peluang mereka menjadi korban,” pungkas Abduh.
Sebelumnya, Nama F, mantan artis yang diduga terhubung dengan sindikat penipuan online internasional berkedok pig butchering, menjadi sorotan setelah keterlibatannya terungkap dalam kasus yang dibongkar Polda Jawa Tengah.
Dalam praktiknya, perempuan berinisial F diduga menjalankan peran strategis dengan meyakinkan calon korban agar percaya dan tertarik menanamkan dana pada platform investasi kripto fiktif yang dioperasikan jaringan tersebut.
Sindikat penipuan lintas negara itu diketahui menjalankan aktivitasnya di kawasan Solo Raya.
Aksi mereka berlangsung hampir setahun sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa F diduga berfungsi sebagai figur yang digunakan untuk menjalin kedekatan dan membangun kepercayaan korban.
Setelah korban merasa yakin, mereka kemudian diarahkan untuk berinvestasi pada platform perdagangan kripto palsu yang telah disiapkan pelaku.
“Modelnya dari mantan artis,” ujar Himawan.
Himawan menyebut peran F tidak sebatas menyediakan foto yang dipakai untuk berinteraksi dengan korban.
Ia juga diduga terlibat langsung dengan melakukan panggilan video guna memperkuat kepercayaan korban terhadap skema yang dijalankan sindikat.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih merahasiakan identitas lengkap serta profil mantan artis berinisial F tersebut karena proses penyelidikan dan pendalaman kasus masih terus berlangsung.
“Pokoknya mantan artis,” kata Himawan.
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan penipuan internasional tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Selama menjalankan aksinya, para pelaku beberapa kali berpindah lokasi dan menggunakan sedikitnya empat kantor berbeda sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat di wilayah Solo Raya.
Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui memperoleh keuntungan mencapai 2.327.625,85 dollar AS atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Penyidik juga mencatat sedikitnya 133 orang menjadi korban dalam kasus ini. Sebagian besar korban merupakan warga negara Amerika Serikat yang menjadi target utama jaringan tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung operasional sindikat.
Barang bukti tersebut meliputi 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, serta sejumlah dokumen terkait aktivitas jaringan penipuan.















