Ilustrasi belanja online di marketplace. (Foto: Dok. Freepik)

Beranda / Ekonomi / Produk UMKM Loyo di Pasar Digital

Produk UMKM Loyo di Pasar Digital

PravadaNews – Persaingan harga antara produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan produk impor terus terjadi di pasar digital.

Produk impor menggerus pasar produk UMKM dengan membanting harga. Produk impor harganya lebih murah ketimbang produk impor.

Tidak sampai di situ, produk UMKM harus menghitung biaya layanan, transaksi, program merchant, distirbusi, dan bertahan dari terpaan produk impor.

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nur Komaria mengatakan, tekanan UMKM tidak hanya berasal dari produk impor. Struktur usaha yang masih didominasi pelaku mikro dan ultramikro membuat daya tahan pelaku lokal mulai loyo.

“UMKM ini menghadapi persoalan struktural yang masih belum terselesaikan, baik itu dari akses pembiayaan, modal yang tinggi, rendahnya produktivitas, dan juga tantangan adopsi digital, serta tantangan managerial,” kata Ria kepada PravadaNews, Minggu (14/6/2026).

Baca Juga: Harus Cermat Hitung Biaya Ekspor

Ria mengatakan, hambatan legalitas dan pencatatan keuangan membuat pelaku UMKM sulit mengakses pembiayaan formal. Kondisi itu membatasi kemampuan usaha lokal memperbesar produksi, memperbaiki kualitas, dan menahan tekanan harga dari barang impor.

Tekanan biaya platform juga membuat persaingan produk impor dan UMKM lokal semakin berat di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Biaya layanan, transaksi, program promosi, dan skema merchant menekan margin pelaku usaha yang bergantung pada marketplace.

“Ketika berbagai komponen biaya itu digabungkan dengan potongan yang bervariasi, struktur biaya UMKM di marketplace membuat pelaku menyesuaikan harga, memberi diskon, atau menaikkan harga di awal agar bisa mendapatkan keuntungan,” ujar Ria.

Kondisi tersebut membuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi relevan bagi UMKM.

Aturan ini memperluas cakupan pelaku PMSE, termasuk marketplace, social commerce, dan platform digital lain yang mempertemukan penjual dengan konsumen.

Di sisi arus barang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatur barang kiriman impor berdasarkan nilai free on board (FOB) dan jenis komoditas.

Ketentuan kepabeanan ini menjadi bagian penting karena banyak produk konsumsi dari luar negeri masuk melalui kanal barang kiriman.

“Atas barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 sampai dengan USD1.500 dikenakan tarif flat bea masuk 7,5%,” tulis Bea Cukai.

Bea Cukai juga mencatat tarif khusus berlaku untuk komoditas tertentu seperti buku, tas, tekstil, alas kaki, dan produk kosmetik.

Adapun barang kiriman bernilai lebih dari FOB USD1.500 diselesaikan melalui Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai ketentuan impor umum.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *