PravadaNews – Perundungan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun karena berpotensi mengancam tumbuh kembang anak serta berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental korban.
Oleh karena itu, setiap anak harus mendapatkan jaminan untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Perlindungan terhadap anak perlu diperkuat, baik dari perundungan yang terjadi secara langsung maupun di ruang digital, mengingat praktik tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengucilan sosial, hingga perundungan siber yang kian marak seiring perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja.
“Perundungan adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengucilan sosial, maupun perundungan di ruang digital,” ujar Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, dikutip Kamis (18/6/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu menilai, fenomena bullying saat ini semakin mengkhawatirkan karena bentuknya semakin beragam. Selain kekerasan fisik, banyak kasus terjadi melalui penghinaan verbal, pemerasan, intimidasi senioritas, hingga cyberbullying yang penyebarannya jauh lebih luas dan sulit dikendalikan.
“Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau khawatir mendapatkan tekanan yang lebih besar. Akibatnya, kasus-kasus bullying sering kali baru diketahui setelah menimbulkan trauma mendalam. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” kata Kent.
Sebagai wakil rakyat, Kent menegaskan, perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat hingga lingkungan sekitar.
Menurut Kent, masyarakat juga perlu memahami, tindakan perundungan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Apabila perundungan mengandung unsur kekerasan fisik, penganiayaan, ancaman, pemaksaan, maupun mengakibatkan luka dan trauma pada korban, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan ada anggapan bullying adalah hal biasa. Jika sudah memenuhi unsur pidana, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Bahkan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak tetap dapat diterapkan dengan mengedepankan pembinaan sekaligus efek jera,” tegas Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
Kent juga menilai, persoalan perundungan tidak hanya berkaitan dengan pelaku semata. Ada faktor lingkungan yang turut berkontribusi, seperti lemahnya pengawasan orang tua, rendahnya pendidikan karakter, budaya senioritas yang keliru, minimnya empati sosial, hingga belum optimalnya sistem pelaporan dan pendampingan terhadap korban.
Karena itu, Kent mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan bullying secara menyeluruh.
Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital di sekolah, memastikan tersedianya mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban, memperluas layanan konseling psikologis, meningkatkan pengawasan di ruang publik ramah anak, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan pembiaran.
Selain itu, Kent mengajak para orang tua untuk lebih aktif memantau perkembangan dan kondisi psikologis anak. Menurutnya, banyak kasus bullying dapat dicegah apabila perubahan perilaku anak terdeteksi sejak dini.
“Orang tua harus hadir dalam kehidupan anak-anaknya. Perhatikan perubahan sikap, emosi, prestasi belajar, hingga pola pergaulannya. Jangan sampai anak menjadi korban atau bahkan pelaku bullying tanpa diketahui oleh keluarga,” kata Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu.
Kent menegaskan, DKI Jakarta tidak boleh hanya maju dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga harus menjadi kota yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan perlindungan anak.
“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Tidak boleh ada anak yang merasa takut pergi ke sekolah, bermain di taman, atau berinteraksi dengan teman-temannya karena ancaman perundungan. Setiap anak Jakarta harus merasa aman, dihargai, dan dilindungi,” tuturnya.
Untuk itu, Kent mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi budaya perundungan di ibu kota.
“Siapa pun pelakunya, apa pun alasannya, dan di mana pun kejadiannya, perundungan harus dilawan bersama. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak. Jakarta harus menjadi Kota Ramah Anak, bukan kota yang memberi ruang bagi perundungan,” tutup Kent.














