PravadaNews – Di balik batalnya kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita, pemerintah mengkaji kenaikan porsi penyaluran minyak goreng rakyat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah belum mengambil opsi kenaikan HET MinyaKita. Sebagai gantinya, Kemendag menyiapkan penguatan jalur distribusi.
“Yang akan kami lakukan pertama adalah menaikkan porsi distribusi untuk BUMN Pangan, sekarang kan minimal 35 persen. Sekarang kita kaji untuk dinaikkan, sedang kita hitung, bisa saja misalnya di atas 50 persen,” kata Budi saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Kemendag Sidak Harga Minyakita
Budi menjelaskan, porsi yang lebih besar melalui BUMN Pangan diharapkan membuat pasokan MinyaKita lebih mudah diarahkan ke pasar. Skema itu juga membuka ruang pengawasan lebih dekat terhadap harga jual di tingkat konsumen.
Dalam pelaksanaannya, Perum Bulog dan ID FOOD dapat menunjuk distributor atau pengecer sebagai mitra penyaluran. Melalui pola tersebut, pemerintah ingin memastikan MinyaKita tetap mengikuti harga resmi.
Mendag Busan menyebut, mitra yang menjual MinyaKita di atas HET dapat dicoret dari jalur penyaluran.
“Kalau mereka menjual lebih, nanti akan di-blacklist dan tidak menjadi pengecer lagi atau tidak menjadi mitranya Bulog atau ID FOOD,” tegas Budi.
Lebih lanjut, pengecer tetap memperoleh margin karena harga dari BUMN Pangan sudah disusun mengikuti aturan tata niaga. Karena itu, penjualan di atas HET dinilai tidak sesuai dengan skema penyaluran yang sedang diperkuat pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang juga menekankan kepatuhan harga terhadap HET MinyaKita.
“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual MinyaKita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter,” ungkap Moga dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (19/6) lalu.
Moga menyampaikan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Domestic Price Obligation (DPO) dan HET dapat dikenai sanksi sesuai aturan perlindungan konsumen. Kemendag juga mendorong pengawasan bersama dinas perdagangan daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan agar penyaluran MinyaKita berjalan sesuai ketentuan.














