PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Namun, penyidik menegaskan pemanggilan tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan para saksi dan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga kini belum ada kepastian kapan Raja Juli akan dipanggil. Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
“Nanti kita lihat perkembangannya dari pemeriksaan saksi yang dipanggil ya. Nanti ada kebutuhan, pasti gitu ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
KPK telah memeriksa dua pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan, yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Asdonny August Satriayudha dan Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Suprapto.
Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang menjerat Suhardiman.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
Budi menjelaskan uang tersebut dikumpulkan dari 914 anggota KUD dengan nilai mencapai 46.500 dolar Singapura. Dana itu diduga kemudian diberikan kepada Raja Juli, meski KPK belum mengungkap nominal uang yang berada di dalam amplop yang disebut diterima Menteri Kehutanan tersebut.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop usai audiensi resmi di Kementerian Kehutanan. Namun, ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut dan menyatakan tidak mengetahui isi di dalamnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara itu, kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ahmad Taufik Husein.
Sementara itu, Ardiles telah lebih dahulu ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena lebih dulu diamankan penyidik. Atas perkara tersebut, Suhardiman dijerat sebagai pihak penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















